Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 32 Tahun 2011

Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat Berat/Besar, Barang/Hewan dan Barang Curah Lintas Bengkulu-Kahyuapu Pulau Enggano

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: besarnya tarif jasa angkutan penyebrangan bengkulu-kahyapu pulau enggano tercantum dalam lampiran peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 32 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat Berat/Besar, Barang/Hewan dan Barang Curah Lintas Bengkulu-Kahyuapu Pulau Enggano
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
27 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2011
Tanggal Berlaku
27 Desember 2011
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 32
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan