Pasal 1 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 22 Tahun 2008), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 09 Tahun 2011 (Berita Daerah Tahun 2011), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 8 Huruf I, angka 2 huruf d, “Seksi Pengawasan dan Penyuluhan” diubah menjadi “Seksi Standar Ukuran dan Laboratorium”. 2. Bagian Susunan Organisasi Balai Metrologgi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah sebagaimana dimaksud Bab IV Pasal 8 huruf l angka 2 angka d adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1.25 merupakan bagian yang tidak terpisahkan oleh peraturan ini. 3. Dengan diberlakukan Peraturan Gubernur ini maka Bagan Susunan Organisasi yang terdapat dalam lampiran 1.25 Nomor 22 tahun 2008, Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat