Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 26 Tahun 2011

Tarif Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Dr. M Yunus Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : Dengan nama Tarif pelayanan kesehatan, dipungut Tarif sebagai pembayaran terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu Pasal 3 : Obyek Tarif adalah pelayanan kesehatan di RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu Pasal 4 : Subyek Tarif adalah orang pribadi, badan dan organisasi yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari RSUD Bengkulu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 26 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Dr. M Yunus Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
19 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2011
Tanggal Berlaku
19 Juli 2011
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 26
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 706 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan