Pasal 2 : Dengan nama Tarif pelayanan kesehatan, dipungut Tarif sebagai pembayaran terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu Pasal 3 : Obyek Tarif adalah pelayanan kesehatan di RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu Pasal 4 : Subyek Tarif adalah orang pribadi, badan dan organisasi yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari RSUD Bengkulu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat