PERUBAHAN UPTD AKADEMI KEPERAWATAN PROVINSI BENGKULU MENJADI UPTD POLITEKNIK KESEHATAN PROVINSI BENGKULU
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 02
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan UPTD Akademi Keperawatan Provinsi Bengkulu menjadi UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Akper Prov. Bengkulu merupakan UPT Dinkes Prov.Bengkulu yang ditetapkan berdasarkan Pergub No. 22 Tahun 2008 ttg Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPT pada Dinas dan Badan Prov. Bengkulu.
Akper ini mulai tahun 2009 disamping mengelola Program DIII Keperawatan juga mengelola program DIII Kebidanan, sehingga Akper perlu dilakukan perubahan menjadi Poltekkes.
Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan Akper menjadi Poltekkes Prov. Bengkulu yang ditetapkan dengan Pergub Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 66 Tahun 2010, Permenkes No. 890/MENKES/VIII/ 2007, Permendik No. 24 Tahun 2010, Kep. Bersama Mendiknas, Menkes, Mendagri No. 07/XII/SKB/2010, Pergub No. 22 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan UPTD Akademi Keperwatan Prov. Bengkulu menjadi UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, jabatan fungsional, pengangkatan, pemberhentian dan eselonering, dewan pembina, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Dengan berlakunya Pergub ini maka Pergub No. 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPT pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Pergub ini.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT, DAN PERLINGUNGAN MASYARAKAT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. Untuk mewujudkan suasana kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman bersih dan aman
b. ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran huruf e UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan pemerintahan bidang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang penyelenggaraannya di lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi menjadi wewenang pemerintah daerah provinsi
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 6 Tahun 2010
5. Permendagri No. 40 Tahun 2011
6. Permendagri No. 54 Tahun 2011
7. Permendagri No. 84 Tahun 2014
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
9. Perda No. 8 Tahun 2016
10. Perda No. 9 Tahun 2017
Gubernur berwenang dan bertanggung jawab atas ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat di wilayah provinsi. Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Untuk melaksanakan ketertiban umum perlu dilakukan pembinaan penertiban masyarakat oleh satuan polisi pamong praja sesuai kewenangannya meliputi:
a. tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai;
b. tertib tata ruang, jalur hijau, taman dan tempat umum;
c. tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai;
d. tertib lingkungan dan persampahan;
e. tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
f. tertib bangunan;
g. tertib sosial;
h. tertib kesehatan;
i. tertib tempat hiburan dan keramaian;
j. tertib pelajar/mahasiswa;
k. tertib kerukunan umat beragama; dan
l. tertib peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
38
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2015
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, DPRD DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 28 Tahun 1999
3. UU Nomor 17 Tahun 2003
4. UU Nomor 1 Tahun 2004
5. UU Nomor 15 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 12 tahun 2011
8. UU Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2004
16. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
Biaya perjalanan dinas luar daerah Provinsi Bengkulu bagi Pejabat Negara, Pemimpin dan Anggota DPRD, Pejabat Eselon dan/atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, terdiri dari:
a. Uang harian (uang saku, uang transport lokal dan uang makan);
b. Biaya penginapan;
c. Biaya transport;
d. Uang representasi; dan
e. Sewa kendaraan dalam kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2015.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI BENGKULU TAHUN 2022-2052
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah
Provinsi Bengkulu merupakan modal utama bagi
pembangunan di segala bidang, sehingga dalam kebijakan
pemanfaatannya harus dilakukan secara efektif dan
berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian
fungsinya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Lampiran huruf K angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah Rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dengan
Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara 1967 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran
Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
-3-
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887)sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6518);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6634);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016
Nomor 8) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu
((Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 1)
RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP; MATERI MUATAN; KOORDINASI DAN KERJASAMA; MONITORING DAN PELAPORAN; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
132
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011Tentang Bantuan Hukum jo Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan
Penyaluran Dana Bantuan HuI{um, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
1. Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 198 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) ;
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) ;
6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) ;
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248) ;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 684 1) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Manusia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Tahun 2016 Nomor 2130);
13. Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 202 1–2026 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 5) ;
Pelaksanaan prosedur pemeriksaan akan difokuskan pada pemeriksaan terinci
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2023
PERGUB Prov. Bengkulu No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI tanggal 24 Januari 2023 Nomor 2 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023, maka perlu dilakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TaIrun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gukxrnur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
4 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 07 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 7);
8. Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 43) ;
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 43), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor I Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor I)
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Koordinasi dan Sertifikasi Profesi Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya manusia di Provinsi Bengkulu agar dapat bersaing dalam pasar kerja tingkat nasional dan intemasional, perludikembangkan sistem sertifikasi melalui pemberian sertifikasi profesi.
b. bahwa agar pelalasanaan dan pengembangan sistem sertilikasi profesi dapat berdayaguna, perlu menetapkan Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Provinsi Bengkulu.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Badan Koordinasi Sertilikasi Profesi Provinsi Bengkulu.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk BKSP Provinsi Bengkulu. Struktur BKSp terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Bendahara merangkap anggota;
e. Komisi merangkap anggota; dan
f. Anggota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
1. Bahwa usaha Mikro kecil dan Menengah di Provinsi Bengkulu sebagai pelaku usaha memiliki arti penting . Peran dan kedudukannya yang strategis dalam menopang ketahanan masyarakat dan sebagai wahana peningkatan Ekspor non-migas, penciptaan lapangan kerja, dan upaya pengentasan kemiskinan.
2. Mengingat SDM yang terlibat dalam proses ini belum disertai bekal kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan, pemasaran, tegnologi, dan kemampuan bersaing
3. Usaha Mikro, kecil dan menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi, maka perlu adanya pemberdayaan secara optimal
4. Dari pertimbangan di atas, maka sangat perlu dibentuk Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di wilayah Provinsi Bengkulu.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No. 7 tahun 1967
4. UU No. 4 tahun 1996
5. UU No. 8 tahun 1999
6. UU No. 42 tahun 1999
7. UU No. 19 tahun 2003
8. UU No. 32 tahun 2004
9. UU No. 25 tahun 2007
10. UU No. 40 tahun 2007
11. UU No. 20 tahun 2008
12. UU No. 12 tahun 2011
13. UU No. 17 tahun 2012
14. UU No. 1 taun 2013
15. UU No. 3 tahun 2014
16. UU No. 38 tahun 2007
17. UU No. 24 tahun 2009
18. UU No. 17 tahun 2013
19. Perpres No. 28 tahun 2010
20. Perpres No. 54 tahun 2010
21. Perpres No. 112 tahun 2007
22. Perpres No. 36 tahun 2010
23. Permendagri No. 1 tahun 2014
1. Tujuan
Mewujudkan perekonomian yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan
Meningkatkan partisipasi masyarakat dan DU untuk menumbuhkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Meningkatkan Produktivitas dan daya saing, dan semangat berwirausaha serta
Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan menengah
2. Kriteria yang dimaksud :
Usaha Mikro = kekayaan maksimal 50 juta rupiah tidak termasuk Tanah dan Bangunan tempat usaha
Usaha Kecil = kekayaan minimal >50 juta rupiah tidak termasuk Tanah dan Bangunan tempat usaha
Usaha Menengah = kekayaan minimal >500 juta rupiah tidak termasuk Tanah dan Bangunan tempat usaha
3. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan atas program Pemberdayaan ini dimaksudkan untuk memberi arahan dan alat pengendali pancapaian tujuan pemberdayaan, yang melibatkan Pemda kabupaten/kota, dan dilakukan evaluasi tahunan sesuai ketentuan yang berlaku, demi terukur keberhasilan program pemberdayaan UMKM ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BENGKULU
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan tugas teknis operasional dan tugas teknis penunjang khususnya dibidang pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Bengkulu, perlu membentuk unit pelaksana Teknis Daerah dalam bentuk satuan Pendidikan pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Sesuai dengan ketentuan Pasal I Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2ot6 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah provinsi Bengkulu, Pembentukan unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bengkulu.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pembentukan, Kedudukan, susunan
organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja satuan
Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP NO. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor 49 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Bengkulu. Dimuat ketentuam umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kepegawaian dan jabatan, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka ketentuan Pasal 2 Huruf A Angka 40 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan organisasi, uraian Tugas Pokok dan Fungsi unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan
Provinsi Bengkulu Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2009.
Nomor 221 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 11 hlm, Lampiran : 2 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
b. bahwa kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pe\ayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi pernerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian dan penambahan jenis Pajak Daerah;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1981
3. UU No. 6 Tahun 1983
4. UU No. 19 Tahun 1997
5. UU No. 14 Tahun 2002
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 22 Tahun 2009
10. UU No. 25 Tahun 2009
11. UU NO. 28 Tahun 2009
12. PP No. 20 Tahun 1968
13. PP No. 135 Tahun 2000
14. PP No. 58 Tahun 2016
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. PP No. 69 Tahun 2010
17. PP No. 91 Tahun 2010
18. Permendagri No. 13 Tahun 2006
19. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Perda ini mengatur mengenai Pajak Daerah di Provinsi Bengkulu
Pajak Daerah terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
d. Pajak Air Permukaan (PAP) dan
e. Pajak Rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
Mencabut:
1. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 37 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan bermotor
2. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 38 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
4. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat