Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011

Perubahan UPTD Akademi Keperawatan Provinsi Bengkulu menjadi UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan UPTD Akademi Keperwatan Prov. Bengkulu menjadi UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, jabatan fungsional, pengangkatan, pemberhentian dan eselonering, dewan pembina, tata kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UPTD Akademi Keperawatan Provinsi Bengkulu menjadi UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2011
Tanggal Berlaku
14 Februari 2011
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 02
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan