Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Bengkulu. Dimuat ketentuam umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kepegawaian dan jabatan, tata kerja, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat