Perda ini mengatur mengenai Pajak Daerah di Provinsi Bengkulu Pajak Daerah terdiri atas: a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) d. Pajak Air Permukaan (PAP) dan e. Pajak Rokok.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat