Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Pajak Daerah di Provinsi Bengkulu Pajak Daerah terdiri atas: a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) d. Pajak Air Permukaan (PAP) dan e. Pajak Rokok.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
18 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2011
Tanggal Berlaku
24 Maret 2011
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan