Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah;
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang
2.
· Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
3.
4.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah
(Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 ).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III : KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
a Peraturan Bupati Maros Nomor 10/II/2007 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah kabupaten Maros Tahun
2007 Nomor 10);
b Peraturan Bupati Maros Nomor 12 Tahun 2011 tentang Sistem Dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Kabupaten Maros (Berita Daerah
kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 35 Tahun 2023
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING
DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga
ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Maras Nomor 51 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga dipandang belum mampu
menjawab kebutuhan hukum terkait pengelolaan belanja
tidak terduga sehingga perlu diganti .
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Dan Pengelolaan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tangPembentukan
Perat ran Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor 4 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maras Tahun
2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Maras Nomor 4).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENGANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB V : PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB VI : PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB VII : MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Bupati Maras
Nomor 51 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (Serita Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2022 Nomor 51) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 34 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, SERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 3/j
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN MAROS TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2024.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Penggant Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6123);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 136);
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 112);
14. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
10);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2023 Nomor 13);
20. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 23
Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 Nomor 23);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 02);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros
Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros
Tahun 2012 Nomor 4);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2015
tentang Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan
Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015
Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2018
tentang Pengarusutamaan Gender
(Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 1);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2019
tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 1);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2019
tentang Perlindungan Perempuan
(Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahuri 2021 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021
Nomor 7);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 4).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
BAB IV : SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
BAB V : KAIDAH RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
BAB VI : PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 33 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 66 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 66 TAHUN 2020
TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN
SANKS! ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU
PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
1 . bahwa dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Pemerintah daerah Kabupaten Maros memberikan Insentif kepada Masyarakat dan pelaku usaha berupa Penghapusan Sanksi administratif untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Bupati Maros Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukari Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor· 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6014);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun
2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun
2013 Nomor 01), sebagaimana telah diubah dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2017
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Maros
Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan
Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2017 Nomor 4);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor
7);
PASAL I : Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Maros Nomor 66
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan
Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Daerah (Serita Daerah Kabupaten Maros
Tahun 2020 Nomor 66 diubah
PASAL 1 : Diantara angka 12 dan angka 13 Pasal 1 disisipkan 6 (enam)
angka, yakni angka 12a, angka 12b, angka 12c, angka 12d,
angka 12e dan angka 12f sehingga Pasal 1
PASAL 3 : Bupati dapat melakukan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak daerah
PASAL 4 : Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan
Pengurangan a tau Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
PASAL 5A : Pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi
berupa bunga dan denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) untuk PBB-P2 diberikan paling banyak
100°/o (seratus persen) pada tahun yang berkenaan.
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Peraturan Bupati Maros Nomor 66
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan
Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Daerah (Serita Daerah Kabupaten Maros
Tahun 2020 Nomor 66 diubah
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 27 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM
KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 dan Pasal 106 Undang-Undarig Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantun hukum kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya;
b. bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai organisasi yang kegiatannya tidak terlepas dari tugas
tugas kedinasan, maka untuk menjamin persamaan kedudukan dalam hukum, diperlukan upaya untuk
menegakkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan berupa bantuan hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Maros tentang Penyelenggaraan Pelayanan Bantuan Hukum Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : LAYANAN BANTUAN HUKUM
BAB V : PERSYARATAN DAN MEKANISME PERMOHONAN BANTUAN HUKUM
BAB VI : PENYELENGGARA BANTUAN HUKUM
BAB VII : TATA CARA PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM
BAB VIII : PENDANAAN
BAB IX : PALOPORAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Maros Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Konsultasi dan/atau Bantuan Hukum, Pemberian Penghargaan kepada Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia dan Pensiunan yang Tewas/Wafat Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perlindungan Khusus bagi Anak.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun · 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5871);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in
Persons, Espexdally Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6135);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 ten tang Pelaksanaan Pengasuhan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6132);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6382);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6704);
18. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 4); X>. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2014 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 14);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kabupaten Layak Anak
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2017 Nomor 8);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 4);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2018 Nomor 6);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 2);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 1);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
(Lembaran Daerah ·Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 1 );
29. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD,TUJUAN,DANSASARAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
BAB V : ANAK DALAM SITUASI DARURAT
BAB VI : ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
BAB VII : ANAK DARI KELOMPOK MINORITAS DAN TERISOLASI
BAB VIII : ANAK YANG DIEKSPWITASI SECARA EKONOMI DAN/ ATAU SEKSUAL
BAB IX : ANAK YANG MENJADI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, ALKOHOL, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
BAB X : ANAK YANG MENJADI KORBAN PORNOGRAFI
BAB XI : ANAK DENGAN HIV DAN AIDS
BAB XII : ANAK KORBAN PENCULIKAN, PENJUALAN, DAN/ ATAU PERDAGANGAN
BAB XIII : ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK DAN/ATAU PSIKIS
BAB XIV : ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
BAB XV : ANAK KORBAN JARINGAN TERORISME
BAB XVI : ANAK PENYANDANG DISABILITAS
BAB XVII : ANAK KORBAN PERLAKUAN SALAH DAN PENELANTARAN
BAB XVIII : ANAK DENGAN PERILAKU SOSIAL MENYIMPANG
BAB XIX : ANAKYANG MENJADI KORBAN STIGMATISASI DARI PELABELAN TERKAIT DENGAN KONDISI ORANG TU ANYA
BAB XX : TATA CARA, MEKANISME, DAN STANDAR LAYANAN
BAB XXI : PEMBINAAN
BAB XXII : PEMBIAYAAN
BAB XXIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 25 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 106 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI LINGKUP BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MAROS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 106 TAHUN 2022
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI LINGKUP BAGIAN
PENGADAAN BARANG/JASA SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan penganggaran dan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai pada Bagian
Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Maros Nomor 106 Tahun
2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Lingkup Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Maros.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Lingkup Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841 );
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan AtasPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/ Jasa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 489);
12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 511);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 8).
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Lingkup Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 106) diubah
PASAL 6 : Besaran TPP bagi Pegawai Lingkup Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Maros
PASAL 7 : Dalam hal Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
ditugaskan menjadi Pokja Pemilihan dan/ atau Pejabat Pengadaan, maka selain mendapatkan sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a,
PASAL 9 : TPP Bagian Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dialokasikan penganggarannya melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah pada akun belanja Kelompok Belanja Operasi, Jenis Belanja Pegawai, Objek Belanja Tambahan Penghasilan ASN, Rincian Objek Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja ASN.
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Lingkup Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 106) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 7 dihapus
3. Ketentuan Pasal 9 diubah
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 24 Tahun 2023
ERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 130 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAROS
NOMOR 130 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/ atau antar rincian obyek
belanja dilakukan melalui Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07 /2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil.. Dana Alokasi
Umum, dan Dana Otonomi Khusus;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 /2022 tentang [ndikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023;
d. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor PR.Ol.Ol/I/1021/2022
perihal Pemetaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2023;
e. bahwa untuk mengakomodir penyelesaian utang Pemerintah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022, maka
perlu dilakukan pergeseran anggaran melalui Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor .12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6041);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 8).
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 130 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 130)
PASAL 15 : 1) Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) direncanakan sebesar Rp600.151.481.768,00 (enam ratus miliar seratus lima puluh satu juta empat ratus delapan puluh satu
ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah)
PASAL 16 : ( 1) Anggaran Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) direncanakan sebesar Rp359.625.409.200,00 (tiga ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh lima juta
empat ratus sembilan ribu dua ratus rupiah)
PASAL 18 : 1) Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b direncanakan sebesar Rp352.587 .570.427 ,00 (tiga ratus lima puluh dua miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus
tujuh puluh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah)
PASAL 20 : 1) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) direncanakan sebesar Rp71.536.896.904,00 (tujuh puluh satu miliar lima ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus empat rupiah)
PASAL 21 : Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) direncanakan sebesar Rp92.397.726.600,00 (sembilan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuhjuta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus rupiah)
PASAL 22 : Belanja Modal Jalan, Jaringan dan lrigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) direncanakan sebesar Rpl 78.884.326.423,00 (seratus tujuh puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh
empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah)
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 130 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 2;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMISI DAERAH DISABILITAS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komisi Daerah Disabilitas.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2 Undang-_Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan · Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor · 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 144);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi
Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi· Selatan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 289);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2018 Nomor 6).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV : ORGANISASI
BAB V : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI : MEKANISME KERJA
BAB VII : PERTANGGUNG JAWABAN
BAB VIII : PENDANAAN
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2023
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
Tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Nomor 7);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 8).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : APARATUR NEGARA
BAB IV : PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB V : PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB VI : PENDANAAN
BAB VII : KETENTUAN LAIN- LAIN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat