Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 24 Tahun 2023

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 130 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 130 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 130) PASAL 15 : 1) Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) direncanakan sebesar Rp600.151.481.768,00 (enam ratus miliar seratus lima puluh satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah) PASAL 16 : ( 1) Anggaran Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) direncanakan sebesar Rp359.625.409.200,00 (tiga ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh lima juta empat ratus sembilan ribu dua ratus rupiah) PASAL 18 : 1) Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b direncanakan sebesar Rp352.587 .570.427 ,00 (tiga ratus lima puluh dua miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) PASAL 20 : 1) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) direncanakan sebesar Rp71.536.896.904,00 (tujuh puluh satu miliar lima ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus empat rupiah) PASAL 21 : Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) direncanakan sebesar Rp92.397.726.600,00 (sembilan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuhjuta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus rupiah) PASAL 22 : Belanja Modal Jalan, Jaringan dan lrigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) direncanakan sebesar Rpl 78.884.326.423,00 (seratus tujuh puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 130 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
18 April 2023
Tanggal Pengundangan
18 April 2023
Tanggal Berlaku
18 April 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 24
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan