PENYELENGGARAAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM
KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 dan Pasal 106 Undang-Undarig Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantun hukum kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya;
b. bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai organisasi yang kegiatannya tidak terlepas dari tugas
tugas kedinasan, maka untuk menjamin persamaan kedudukan dalam hukum, diperlukan upaya untuk
menegakkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan berupa bantuan hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Maros tentang Penyelenggaraan Pelayanan Bantuan Hukum Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : LAYANAN BANTUAN HUKUM
BAB V : PERSYARATAN DAN MEKANISME PERMOHONAN BANTUAN HUKUM
BAB VI : PENYELENGGARA BANTUAN HUKUM
BAB VII : TATA CARA PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM
BAB VIII : PENDANAAN
BAB IX : PALOPORAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Maros Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Konsultasi dan/atau Bantuan Hukum, Pemberian Penghargaan kepada Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia dan Pensiunan yang Tewas/Wafat Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 14
|