PASAL I : Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Maros Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah (Serita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2020 Nomor 66 diubah PASAL 1 : Diantara angka 12 dan angka 13 Pasal 1 disisipkan 6 (enam) angka, yakni angka 12a, angka 12b, angka 12c, angka 12d, angka 12e dan angka 12f sehingga Pasal 1 PASAL 3 : Bupati dapat melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak daerah PASAL 4 : Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan a tau Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PASAL 5A : Pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk PBB-P2 diberikan paling banyak 100°/o (seratus persen) pada tahun yang berkenaan. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat