PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Lingkup Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 106) diubah PASAL 6 : Besaran TPP bagi Pegawai Lingkup Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Maros PASAL 7 : Dalam hal Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditugaskan menjadi Pokja Pemilihan dan/ atau Pejabat Pengadaan, maka selain mendapatkan sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, PASAL 9 : TPP Bagian Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dialokasikan penganggarannya melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah pada akun belanja Kelompok Belanja Operasi, Jenis Belanja Pegawai, Objek Belanja Tambahan Penghasilan ASN, Rincian Objek Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja ASN. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat