PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 62, SERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 62
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja
desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota setiap
tahun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 123 Tahun 2014, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2024
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 61 Tahun 2023
PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MAROS TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MAROS
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan PasaI 96 ayat (4)
dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor. 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta dalam
rangka tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten
Maros, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Maros
Tahun Anggaran 2024.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
·82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 123 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sadan Usaha
Miiik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun
2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun
2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 11);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
ALOKASI DANA DESA
BAB V : PENYALURAN ALOKASI DANA DESA
BAB VI : PENGGUNAAN DAN PELAPORAN ALOKASI DANA DESA
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 57 Tahun 2023
PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN BUPATI MAROS TERKAIT BIDANG ORGANISASI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHON 2023 NOMOR . 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN BUPATI
MAROS TERKAIT BIDANG ORGANISASI
ABSTRAK:
a bahwa benlasarkan basil analisis dan kajian Produk Hukum
Daerah, teridentifikasi beberapa Peraturan Bupati terkait
bidang organisasi yang sudah tidak efektif dan tidak sesuai
lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta
substansinya tidak sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga
untuk tertib administrasi Peraturan Bupati dimaksud perlu
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. bahwa benlasarkan pertimbangan sebagairoana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu roenetapkan Peraturan Bupati
tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Bupati Maros
Terkait Bidang Organisasi
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noroor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Penmdang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011
�omor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noroor
5234) sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Noroor' 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Penmdang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
134, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tamhahan l..embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambaban lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perbahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan lembaran
Negara Republik lodonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), Sebagaimana
Telah Diuhab dengan Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Peruhaban Atas Peraturan Menteri
DaJam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tabun 2019 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 441) sebagaimana telah
diuhab dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Refonnasi Birokmsi Nomor 3 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 8,
Tambaban Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7);
9. Peraturan Bupati Maros Nomor 8 Tabun 2023 tentang Tata
Cara Pembentukan Prociuk Hukum Daerah di Llnglrung;,n
Pemerintah Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2023 Nomor 8).
Pasal I : Peraturan Bupati Maros Nomor 20/XII/2005 tentang Penjabaran Tugas Pokok
dan Fungsi Jabatan Stmktural Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Holtikultura Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005
Nomor 11);
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlalru pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 55 Tahun 2023
RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 55"
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH
PERCEPATAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH
ABSTRAK:
a. bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda
penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis
yang berhak memperoleh Pendidikan yang layak sehingga
perlu dilakukan penanganan secara intensif melalui rencana
aksi daerah percepatan penanganan anak tidak sekolah;
b. bahwa masih banyak anak usia sekolah di Kabupaten Maros
yang belum mendapatkan layanan Pendidikan dikarenakan
berbagai faktor misalnya orang tua tidak memiliki biaya
untuk menyekolahkan anaknya, akses sekolah yang jauh,
belum adanya fasilitas Pendidikan di daerah tertentu, adanya
masalah dalam keluarga anak usia sekolah dan masalah
sosial yang berada di sekitar anak usia sekolah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Per!indungan Anak, Pernerintah dan
Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan
dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua Anak dan
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah menjamin
terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan
Anak Tidak Sekolah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
8. Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Rencana
Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 71);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Berita Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 14);
10. Peraturan Bupati Maros Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kabupaten Maros
Tahun 2016 Nomor 15).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PENYELENGGARAAN
BAB IV : PENGELOLAAN
BAB V : PESERTA
BAB VI : DOKUMEN
BAB X : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI : PELAPORAN
BAB XII : KERJASAMA
BAB XIII : PENDANAAN
BAB XIV : PENGHARGAAN
BAB XV : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 54 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, SERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA
SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pembangunan nasional
dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan
berakhlak mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai ilmu
pengatahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli,
mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab dan
adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan
Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi
pada Satuan Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tentang Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6058);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengeloiaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79
Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 14);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENYELENGGARAAN PENDJDIKAN ANTI KORUPSI
BAB III : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV : PENGHARGAAN
BAB V : PEMBIAYAAN
BAB VI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
lntegrasi penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilaksanakan secara bertahap paling Jama 6 (enam) bulan
sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 53 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 105 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, SERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 133
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 105
TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
. bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan daerah, perlu dilakukan penyesuaian
pengaturan mekanisme
pelaksanaan
dan
pertanggungjawaban perjalanan dinas Pemerintah
Kabupaten Maros;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional, perlu dilakukan
penyesuaian regulasi di Daerah mengenai pedoman
pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten
Maros;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimkasud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 105 Tahun
2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Pemerintah Kabupaten Maros.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
3851)sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undag
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undag
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6854);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Repeblik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6332j;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60571
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6847j;
13. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 57)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Rpublik Indonesia Tahun 2023 Nomor l 12j;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
77);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 144);
PASAL I : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 105 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros
(Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 107), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Maros Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 105 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros (Serita
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 70)
BAB 1 : Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Maros.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Maros.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Maros.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.
Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Maros.
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Maros.
8. Asisten adalah Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Maros.
9. Staf Ahli adalah Staf Ahli Bupati Maros.
10. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Maros.
PASAL 5 : 1) Perjalanan dinas oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan
Pelaksana SPD yang tertuang dalam ST/SP.
PASAL 7A : 1) Komponen biaya perjalanan dinas jabatan bagi Pimpinan dan anggota
DPRD, terdiri atas:
a. uang harian;
b. biaya transportasi;
c. representasi; dan
d. biaya penginapan.
PASAL 7B : Komponen biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan anggota DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A dilakukan secara lumpsum.
PASAL 18A : 1) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan anggota
DPRD, paling sedikit melampirkan:
a. ST yang sah;
b. SPD yang telah ditandatangani oleh PA/KPA dan pejabat di tempat
pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi
tempat tujuan perjalanan dinas;
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 105 TAHUN 2016
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
PEMERINTAH KABUPATEN MAROS.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 50 Tahun 2023
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN
KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan
Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856)
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGGUNAAN KKPD
BAB III : PENYELENGGARAAN KKPD
BAB IV : MONITORING DAN EVALUASI
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
57
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 49 Tahun 2023
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, SERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023.
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun
2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2023 Nomor 2).
PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Maros.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Maros.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Maros.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah Kabupaten Maros.
PASAL 2 : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
semula sebesar Rpl.479.688.652.614,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh
sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima
puluh dua ribu enam ratus empat belas rupiah) bertambah sebesar
Rp106.802.640.979,00 (seratus enam miliar delapan ratus dua juta enam
ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) sehingga
menjadi Rpl.586.491.293.593,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh enam
miliar empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tiga
ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah)
PASAL 3 : Uraian lebih lanjut Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini,
PASAL 4 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 48 Tahun 2023
HARI KERJA DAN JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, SERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARi KERJA DAN JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai
Aparatur SipiI Negara dan untuk memberikan kepastian
hukum terhadap hari kerja dan jam kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros, serta dalam rangka peningkatan
kualitas pelyanan publik, perlu dilakukan penyesuaian
hari kerja dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros;
a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai
Aparatur SipiI Negara dan untuk memberikan kepastian
hukum terhadap hari kerja dan jam kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros, serta dalam rangka peningkatan
kualitas pelyanan publik, perlu dilakukan penyesuaian
hari kerja dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros;
b. bahwa kebijakan mengenai penerapan 5 (lima) hari kerja
b. bahwa kebijakan mengenai penerapan 5 (lima) hari kerja
dalam aeminggu bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
dalam aeminggu bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Maros, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas
kedianasan di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Maros,
sehingga perlu diganti;
Pemerintah Kabupaten Maros, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas
kedianasan di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Maros,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Harl Kerja dan
c. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Harl Kerja dan
Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara, perlu menetapkan rincian harl kerja dan jam kerja
Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara, perlu menetapkan rincian harl kerja dan jam kerja
serta jam istirahat Pegawai Aparatur Sipil Negara di
serta jam istirahat Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Iingkungan Pemerintah Kabupaten Maros;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Harl Kerja dan Jam Kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros;
Iingkungan Pemerintah Kabupaten Maros;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Harl Kerja dan Jam Kerja
Pegawai Aparatur Sipil negara dilingkungan pemerintah Kabupaten Maros
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Da.erah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
18221;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah di:ubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Norn.or 6, Tambah.an Lembaran Negara R.epublik
Indonesia Nomor 54941;
2014 Norn.or 6, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja �njadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 63, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja �njadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor I I Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 68561;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 63, Tarnbahan
Lernbaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajernen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nom.or 6264);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajernen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 202 I ten tang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nornor 6 718);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor6718);
8. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari
Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 50);
8. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari
Kerja dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 50);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 384);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 202 I Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 384);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
[Lernbaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor
7);
7);
12. Peraturan Bupati Marus Nomor 90 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun
2022 Nomor 90).
12. Peraturan Bupati Maros Nomor 90 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros (BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2022 NOMOR 90).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA
BAB V : PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL
BAB VI : PEMBINMN DAN PENGAWASAN
BAB VII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini rnulai berlaku Keputusan Bupati Maros Nornor
262/KPTS/839/1/2014 tentang Penerapan 5 [lima] Hari Kerja dalam Seminggu
bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pernerintah Kabupaten Maros dicabut dan
dinyatakan tidak belaku.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 47 Tahun 2023
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor ... Tahun 2023 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Maros Tahun Anggaran
2022, maka perlu adanya penjabaran pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
7 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
./
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
450);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 9).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat