PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, SERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA
SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pembangunan nasional
dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan
berakhlak mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai ilmu
pengatahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli,
mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab dan
adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan
Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi
pada Satuan Pendidikan;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tentang Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6058);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengeloiaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79
Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 14);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENYELENGGARAAN PENDJDIKAN ANTI KORUPSI
BAB III : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV : PENGHARGAAN
BAB V : PEMBIAYAAN
BAB VI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
- lntegrasi penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilaksanakan secara bertahap paling Jama 6 (enam) bulan
sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
- 12
|