Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, ERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan plastik sekali pakai yang tidak
terkendali dapat menyebabkan peningkatan timbulan
sampah plastik yang sulit terurai secara alami,
sehingga akan mengganggu kebersihan, keindahan,
dan kesehatan lingkungan hidup;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah
bertugas memfasilitasi, mengembangkan, dan
melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan
pemanfaatan sampah;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Maros
Nomor 118 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi
Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten
Maros Tahun 2018-2025, arah kebijakan Daerah dalam
pembatasan timbulan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga diantaranya
berupa pembatasan penggunaan kantong belanja
plastik dan pembatasan alat makan dan minum sekali
pakai pada acara pertemuan, rapat dan sejenisnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
a. bahwa penggunaan plastik sekali pakai yang tidak
terkendali dapat menyebabkan peningkatan timbulan
sampah plastik yang sulit terurai secara alami,
sehingga akan mengganggu kebersihan, keindahan,
dan kesehatan lingkungan hidup;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah
bertugas memfasilitasi, mengembangkan, dan
melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan
pemanfaatan sampah;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Maros
Nomor 118 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi
Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten
Maros Tahun 2018-2025, arah kebijakan Daerah dalam
pembatasan timbulan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga diantaranya
berupa pembatasan penggunaan kantong belanja
plastik dan pembatasan alat makan dan minum sekali
pakai pada acara pertemuan, rapat dan sejenisnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan
Penggunaan Plastik Sekali Pakai;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah
(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 534 7);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 223);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Maros 6);
9. Peraturan Bupati Maros Nomor 118 Tahun 2018
tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Maras
Tahun 2018-2025 (Berita Daerah Kabupaten Maras
Tahun 2018 Nomor 118).
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS DAN UPAYA PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK
SEKALI PAKAI
BAB III : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 69 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 57 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, ERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 57 TAHUN 2022
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA
MONITORING DAN EVALUASI HIBAH YANG BERSUMBER DARI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban
serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut
dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Maros
Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan
penyesuaian untuk menjawab kebutuhan hukum terkait
pengelolaan belanja hibah yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Maros
Nomor 57 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian,
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan
dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi
Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kaii terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7);
7. Peraturan Bupati Maros Nomor 57 Tahun 2022 Tentang
Tata Cara Pemberian, Penganggaran, Pelaksanaan Dan
Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta
Monitoring Dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 57);
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Pemberian, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 57) diubah
PASAL 16 : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN atau BUMD,
Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dapat menyampaikan
usulan Hibah secara tertulis kepada Bupati dengan dilengkapi
proposal.
PASAL 17 : (1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimakud dalam Pasal 16 ayat
(6), Bupati meberikan persetujuan pemberian Hibah.
(2) Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
pencantuman alokasi anggaran hibah dalam KUA dan PPAS oleh TAPD.
(3) Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
meliputi anggaran hibah berupa uang, barang dan/ atau jasa.
PASAL 19 : Hibah berupa uang, barang dan/atau jasa dicantumkan dalam RKA
SKPD.
PASAL 24 : Pelaporan dan pertanggungjawaban Hibah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf d
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 68 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman penyusunan
rencana kerja dan anggaran yang efektif dan
efisien, perlu menetapkan anaiisis standar belanja;
b. bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, arialisis standar belanja ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja;
a. bahwa untuk memberikan pedoman penyusunan
rencana kerja dan anggaran yang efektif dan
efisien, perlu menetapkan anaiisis standar belanja;
b. bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, arialisis standar belanja ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja; 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang {Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun
I
2022 Nomor 41, Trunbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republic Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322};
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
[Berita Negara Republic Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS DAN KOMPONEN ASB
BAB III : PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Maros Nomor 89 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja
Kabupaten Maros {Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022
Nomor 89 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 67 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOP 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nornor i2 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah., perlu adanya penetapan
standar harga satuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Harga Satuan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822};
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587}, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pernerintah Penganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun
2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Penge.lolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : STANDAR BARGA SATUAN
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
120
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 66 Tahun 2023
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN MAROS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN MAROS2
ABSTRAK:
a. bahwa setiap perempuan dan anak berhak mendapatkan
rasa aman dan perlindungan dari segala tindak kekerasan
dan perlakuan salah lainnya yang dapat merendahkan
derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia
sehingga dibutuhkan layanan perlindungan perempuan
dan anak;
b. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dengan
sistem dan mekanisme kerja yang sistematis kepada
masyarakat khususnya perempuan dan anak melalui Unit
Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan
Anak (UPTD PPA) Kabupaten Maras, perlu dibuat Standar
Operasional Prosedur Layanan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar
Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, maka perlu
diatur Standar Operasional Prosedur Layanan UPTD PPA
Kabupaten Maras;
·
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur
Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan
Perempuan dan Anak Kabupaten Maras;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah TK.II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintahan;
4. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 85);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2019
tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor
8};
6. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2019
tentang Perlindungan Perempuan
(Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 9};
7. Peraturan Bupati Maros Nomor 23 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Khusus Bagi Anak (Berita
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2023 Nomor 26);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
52
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 62 Tahun 2023
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 62, SERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 62
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja
desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota setiap
tahun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 123 Tahun 2014, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2024
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 61 Tahun 2023
PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MAROS TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MAROS
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan PasaI 96 ayat (4)
dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor. 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta dalam
rangka tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten
Maros, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Maros
Tahun Anggaran 2024.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
·82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 123 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sadan Usaha
Miiik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun
2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun
2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 11);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
ALOKASI DANA DESA
BAB V : PENYALURAN ALOKASI DANA DESA
BAB VI : PENGGUNAAN DAN PELAPORAN ALOKASI DANA DESA
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 57 Tahun 2023
PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN BUPATI MAROS TERKAIT BIDANG ORGANISASI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHON 2023 NOMOR . 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN BUPATI
MAROS TERKAIT BIDANG ORGANISASI
ABSTRAK:
a bahwa benlasarkan basil analisis dan kajian Produk Hukum
Daerah, teridentifikasi beberapa Peraturan Bupati terkait
bidang organisasi yang sudah tidak efektif dan tidak sesuai
lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta
substansinya tidak sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga
untuk tertib administrasi Peraturan Bupati dimaksud perlu
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. bahwa benlasarkan pertimbangan sebagairoana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu roenetapkan Peraturan Bupati
tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Bupati Maros
Terkait Bidang Organisasi
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noroor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Penmdang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011
�omor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noroor
5234) sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Noroor' 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Penmdang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
134, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tamhahan l..embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambaban lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perbahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan lembaran
Negara Republik lodonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), Sebagaimana
Telah Diuhab dengan Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Peruhaban Atas Peraturan Menteri
DaJam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tabun 2019 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 441) sebagaimana telah
diuhab dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Refonnasi Birokmsi Nomor 3 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 8,
Tambaban Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7);
9. Peraturan Bupati Maros Nomor 8 Tabun 2023 tentang Tata
Cara Pembentukan Prociuk Hukum Daerah di Llnglrung;,n
Pemerintah Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2023 Nomor 8).
Pasal I : Peraturan Bupati Maros Nomor 20/XII/2005 tentang Penjabaran Tugas Pokok
dan Fungsi Jabatan Stmktural Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Holtikultura Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005
Nomor 11);
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlalru pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 55 Tahun 2023
RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 55"
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH
PERCEPATAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH
ABSTRAK:
a. bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda
penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis
yang berhak memperoleh Pendidikan yang layak sehingga
perlu dilakukan penanganan secara intensif melalui rencana
aksi daerah percepatan penanganan anak tidak sekolah;
b. bahwa masih banyak anak usia sekolah di Kabupaten Maros
yang belum mendapatkan layanan Pendidikan dikarenakan
berbagai faktor misalnya orang tua tidak memiliki biaya
untuk menyekolahkan anaknya, akses sekolah yang jauh,
belum adanya fasilitas Pendidikan di daerah tertentu, adanya
masalah dalam keluarga anak usia sekolah dan masalah
sosial yang berada di sekitar anak usia sekolah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Per!indungan Anak, Pernerintah dan
Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan
dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua Anak dan
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah menjamin
terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan
Anak Tidak Sekolah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
8. Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Rencana
Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 71);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Berita Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 14);
10. Peraturan Bupati Maros Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kabupaten Maros
Tahun 2016 Nomor 15).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PENYELENGGARAAN
BAB IV : PENGELOLAAN
BAB V : PESERTA
BAB VI : DOKUMEN
BAB X : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI : PELAPORAN
BAB XII : KERJASAMA
BAB XIII : PENDANAAN
BAB XIV : PENGHARGAAN
BAB XV : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 54 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, SERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA
SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pembangunan nasional
dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan
berakhlak mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai ilmu
pengatahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli,
mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab dan
adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan
Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi
pada Satuan Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tentang Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6058);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengeloiaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79
Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 14);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENYELENGGARAAN PENDJDIKAN ANTI KORUPSI
BAB III : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV : PENGHARGAAN
BAB V : PEMBIAYAAN
BAB VI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
lntegrasi penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilaksanakan secara bertahap paling Jama 6 (enam) bulan
sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat