Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 71 Tahun 2023

PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : JENIS DAN UPAYA PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI BAB III : PERAN SERTA MASYARAKAT BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB V : SANKSI ADMINISTRATIF BAB VI : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 71 Tahun 2023 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
ERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 71
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 71 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan