ABSTRAK: |
- a. bahwa penggunaan plastik sekali pakai yang tidak
terkendali dapat menyebabkan peningkatan timbulan
sampah plastik yang sulit terurai secara alami,
sehingga akan mengganggu kebersihan, keindahan,
dan kesehatan lingkungan hidup;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah
bertugas memfasilitasi, mengembangkan, dan
melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan
pemanfaatan sampah;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Maros
Nomor 118 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi
Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten
Maros Tahun 2018-2025, arah kebijakan Daerah dalam
pembatasan timbulan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga diantaranya
berupa pembatasan penggunaan kantong belanja
plastik dan pembatasan alat makan dan minum sekali
pakai pada acara pertemuan, rapat dan sejenisnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
a. bahwa penggunaan plastik sekali pakai yang tidak
terkendali dapat menyebabkan peningkatan timbulan
sampah plastik yang sulit terurai secara alami,
sehingga akan mengganggu kebersihan, keindahan,
dan kesehatan lingkungan hidup;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah
bertugas memfasilitasi, mengembangkan, dan
melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan
pemanfaatan sampah;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Maros
Nomor 118 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi
Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten
Maros Tahun 2018-2025, arah kebijakan Daerah dalam
pembatasan timbulan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga diantaranya
berupa pembatasan penggunaan kantong belanja
plastik dan pembatasan alat makan dan minum sekali
pakai pada acara pertemuan, rapat dan sejenisnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan
Penggunaan Plastik Sekali Pakai;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah
(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 534 7);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 223);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Maros 6);
9. Peraturan Bupati Maros Nomor 118 Tahun 2018
tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Maras
Tahun 2018-2025 (Berita Daerah Kabupaten Maras
Tahun 2018 Nomor 118).
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS DAN UPAYA PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK
SEKALI PAKAI
BAB III : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
|