PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 57) diubah PASAL 16 : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN atau BUMD, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan Hibah secara tertulis kepada Bupati dengan dilengkapi proposal. PASAL 17 : (1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimakud dalam Pasal 16 ayat (6), Bupati meberikan persetujuan pemberian Hibah. (2) Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam KUA dan PPAS oleh TAPD. (3) Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi anggaran hibah berupa uang, barang dan/ atau jasa. PASAL 19 : Hibah berupa uang, barang dan/atau jasa dicantumkan dalam RKA SKPD. PASAL 24 : Pelaporan dan pertanggungjawaban Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat