Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 69 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 57 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 57) diubah PASAL 16 : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN atau BUMD, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan Hibah secara tertulis kepada Bupati dengan dilengkapi proposal. PASAL 17 : (1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimakud dalam Pasal 16 ayat (6), Bupati meberikan persetujuan pemberian Hibah. (2) Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam KUA dan PPAS oleh TAPD. (3) Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi anggaran hibah berupa uang, barang dan/ atau jasa. PASAL 19 : Hibah berupa uang, barang dan/atau jasa dicantumkan dalam RKA­ SKPD. PASAL 24 : Pelaporan dan pertanggungjawaban Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 69 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 57 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
ERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 69
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 144 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan