PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil
Negara yang harus memiliki dasar hukum, pedoman,
kriteria dan indikator penilaian yang terukur serta
berlaku bagi Aparatur Sipil Negara sehingga dapat
meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan
kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Daerah; bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu memberikan Tambahan Penghasilan bagi Aparatur
Sipil Negara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal ini
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah
dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten, Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Evaluasi Kinerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Sasaran Kinerja Pegawai, Sistem Informasi e-Kinerja, Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Pencairan Dana, Tim Manajemen Kinerja. BAB
II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
INDIKATOR PENILAIAN TPP. BABV
MEKANISME PEMBERIAN DAN KRITERIA PENERIMA TPP. BAB VI
BESARANTPP. BAB VII
PENGURANGAN TPP. BAB VIII
PENAMBAHAN TPP. BAB IX
MEKANISME PEMBAYARAN. BAB X
SISTEM INFORMASI E-KINERJA. BAB XI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Bagian Kesatu
Pengawasan Bagian Kedua
Pengendalian. BAB XII
MONITORING DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Monitoring Bagian Kedua
Evaluasi. BAB
XIII
SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XIV
ALOKASI ANGGARAN. BAB
XV
KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Gowa Nomor 26
Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2020 Nomor 26), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun
2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Serita Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2022 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XVI Bab, 40 Pasal (17 Hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN
AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan Iingkungan yang
baik dan sehat, serta memperoleh derajat
kesehatan masyarakat merupakan hak
konstitusional warga negara yang dijamin
dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang
secara Iangsung ke media Iingkungan akanmengganggu kelestarian fungsi Iingkunganhidup yang dapat menurunkan derajatkesehatan dan produktifitas manusia;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat
(1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah, pekerjaan umum dan penataan ruangmerupakan urusan pemerintahan konkurenyang merupakan urusan pemerintahan wajib
yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf
b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi.
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5059), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5063) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor
105,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019
tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tetang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2023
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun
2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Di Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6618);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hid up
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3
Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat
(Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P. 68/ Menlhk/ Setjen/
Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air
Limbah Domestik (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017
ten tang
Penyelenggaraan
Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 456);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1891);
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
Memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup atau Surat Pemyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan PemantauanLingkungan Hidup (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 267);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor
23 Tahun 2002 tentang Pengendalian
Dampak Lingkungan
(Lembaran Daerah
Kabupaten Maras Tahun 2002 Nomor 23);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor
09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air
Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Maras
Tahun 2014 Nomor 9);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
BAB IV : PENYELENGGARAAN SPALD
BAB V : TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH
DAERAH
BAB VI : KELEMBAGAAN
BAB VII : PERIZINAN
BAB VIII : HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB IX : SOSIALISASI DAN PROMOS!
BAB X : KERJA SAMA
BAB XI : PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SWASTA
BAB XII : INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB XIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV : PEMBIAYAAN
BAB XV : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVII : KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah
ini hna ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan
54
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Maros, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dan pasal
23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 ten tang pengelolaan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799).
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Maros.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
PASAL 4 : Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
direncanakan sebesar Rp314.197.402.823,00 (tiga ratus empat belas
miliar seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua ribu delapan
ratus dua puluh tiga rupiah), yang terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
PASAL 5 : Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
direncanakan sebesar Rp1.259.365.271.134,00 (satu triliun dua ratus
lima puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus
tujuh puluh satu ribu seratus tiga puluh empat rupiah) yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
PASAL 6 : Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp1.314.000.000,00 (satu miliar
tiga ratus empat belas juta rupiah), yaitu pendapatan hibah.
PASAL 7 : Anggaran belanja daerah tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar
Rp1.609.376.673.957,00 (satu triliun enam ratus sembilan miliar tiga ratus
tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus lima
puluh tujuh rupiah)
PASAL 8 : Anggaran Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
direncanakan sebesar Rp1.101.324.878.858,00 (satu triliun seratus satu
miliar tiga ratus dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan
ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah)
PASAL 9 : Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
direncanakan sebesar Rp350.408.893.999,00 (tiga ratus lima puluh miliar
empat ratus delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
PASAL 10 : Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
c direncanakan sebesar Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta
rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
PASAL 11 : Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d
direncanakan sebesar Rp154.342.901.100,00 (seratus lima puluh empat miliar tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus satu ribu seratus rupiah) yaitu Belanja bantuan keuangan.
PASAL 12 : Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp34.500.000.000,00
(tiga puluh empat miliar lima ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
PASAL 13 : 1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf a direncanakan sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima
miliar rupiah) yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
PASAL 14 : Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf b direncanakan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) yaitu penyertaan modal daerah.
PASAL 15 : Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja
daerah mengakibatkan
terjadinya surplus/(defisit) sebesar
Rp34.500.000.000,00 (tiga puluh empat miliar lima ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
1509
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARA KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Olahraga merupakan hak asasi manusia
yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas
hid up manusia sehingga menciptakan
Masyarakat yang sehat jasmaniah, mental,
emosional, dan spritual;
b. bahwa pemerintah Daerah berkewajiban
memberikan pelayanan dan kemudahan serta
menjamin pemerataan akses terhadap Olahraga,
sehingga terjadi peningkatan kesehatan,
kebugaran dan prestasi baik Daerah, nasional
maupun intemasional, dengan mengembangkan
sistem menajemen keolahragaan berbasis
kearifan lokal yang mampu menghadapi
tantangan serta perebutan prestasi dimasa
mendatang;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2022
tentang keolahragaan, Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan untuk mengatur,
membina, mengembangkan dan mengawasi
penyelenggaraan keolahragaan di Daerah;
d. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat
atas penyelenggaraan olahraga pendidikan,
olahraga prestasi, dan olahraga masyarakat, perlu ·
dibentuk Peraturan
Daerah mengenai
keolahragaan yang disesuaikan dengan kondisi
Daerah dan kearifan lokal;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan keolahragaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6782);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4702);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PRINSIP KEOLAHRAGAAN
BAB III : KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
BAB V : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PELAKU OLAHRAGA
BAB VI : KEJUARAAN, PEKAN, DAN FESTIVAL OLAHRAGA
BAB VII : PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA
BAB VIII : PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGIKEOLAHRAGAAN
BAB IX : PENGUKURAN INDEKS PEMBANGUNAN OLAHRAGA
BAB X : GERAKAN AYO OLAHRAGA
BAB XI : PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
BAB XII : PENGHARGAAN
BAB XIII : PENDANAAN
BAB XIV : KETENTUAN PIDANA
BAB XV : KETENTU AN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2023
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023-2042
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 7 NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN MARO
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAROS
TAHUN 2023-2042
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Maros dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya
guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan
berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang
wilayah;
b. bahwa dalam
rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka
rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi
investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,
masyarakat, dan/ a tau dunia usaha;
c. bahwa berdarkan Undang-Undang Nornor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Daerah
Kabupaten Maras Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maras Tahun 2012-2032
perlu disesuaikan kembali;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan
dengan peraturan daerah kabupaten;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Maras Tahun 2023-2042;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
7. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maras,
Sungguminasa, dan Takalar;
8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
10);
9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata
Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
329);
10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330);
11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,
Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326);
12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 327) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 530);
13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan
Pengawasan Penataan Ruang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1484) dan
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun
2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2022-2041
(Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 322);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB III : TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH
KABUPATEN
BAB IV : RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB V : RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB VI : KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN
BAB VII : ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB VIII : KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
KABUPATEN
BAB IX : KETENTUAN KELEMBAGAAN
BAB X : HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV : KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Maros Tahun 2012-
2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 4), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
217
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2023
PEDOMAN TRANSAKSI NON-TUNA! PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN MAROS
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2022 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN TRANSAKSI NON-TUNA! PADA PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
DI KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang transparan, akuntabel,
partisipatif, dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran,
serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 43 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Tentang Pengelolan Keuangan Desa yang mengamanatkan
pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan
penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan
melalui rekening kas desa pada bank yang ditunjuk Bupati,
maka perlu memberlakukan pembayaraan non tunai dalam
setiap transaksi yang menjadi beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektifitas
pelaksanaan pembayaraan non tunai dalam setiap
transaksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu
mengatur sistem transaksi non tunai dalam penerimaan
dan pengeluaran pada Angaran Pendapatan dan Belanja
Desa di Kabupaten Maros;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima na dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non-Tonai
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten
Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 2388, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentanPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiNomor 123 Tahun 2014, Tambahan Lembaran NegarRepublik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
ten tang
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 123 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nornor 168 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5558) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nomor
8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republiklndonesia Tahun 2014 Nomor 42 Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 11).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : SISTEM DAN PROSEDUR TRANSAKSI NON-TUNAI
BAB V : REKONSILIASI
BAB VI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2023
MASTER PLAN SMARTCITYKABUPATEN MAROS TAHUN 2023-2028 MASTER PLAN SMARTCITYKABUPATEN MAROS TAHUN 2023-2028
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MASTER PLAN SMARTCITYKABUPATEN MAROS
TAHUN 2023-2028
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintah Konkuren Bidang komunikasi dan
Inforrnatika bertujuan untuk mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel;
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel;
b. bahwa smart city merupakan konsep pengelolaan kota
dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan
komunikasi secara efektif dan efisien untuk
memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui
program kerja dan kegiatan dirumuskan secara
komprehensif dan integral yang dapat meningkatkan
fungsi pemerintah dalam bidang pelayanan publik,
pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan,
kesehatan, kemiskinan, budaya dan peningkatan
kapasitas sumber daya manusia,
· sehingga mampu
memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk
kepentingan masyarakat yang· dituangkan dalam
Master Plan Smart City;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud · dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Maros tentang Master Plan Smart City
Kabupaten Maros Tahun 2023-2028.
1. Undang-Undang Noor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektonik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebaagaiman
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Tahun 251, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 5952);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5149);
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 18);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
2 Tahun 2016 tentang Penyampaian Informasi
Kebencanaan Melalui Jaringan Begerak Seluler (Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 128);
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan
Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 551);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem Informasi
Pemerintah Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1114);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 994);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros
2021-2026;
11. Peraturan Bupati Maros Nomor 149 Tahun 2016
tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan
Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2017-2021;
12. Peraturan Bupati Maros Nomor 52 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan dan Pengembangan E-Government di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupatewn Maros;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANO LINGKUP
BAB IV : MASTER PLAN SMART CITY
BAB V : ELEMEN DAN SASARAN SMART CITY
BAB VI : RENCANA AKSI SMART CITY
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENDAMPINGAN
BAB VIII : PEMBIAYAAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
149
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2023
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR /.t NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS PROVINS! SULAWESI SELATAN: B.HK.07.203.23.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN
KUMUH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan bathin, bertempat tinggal serta
mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dalam upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu
kehidupan dan penghidupan masyarakat
dilakukan pencegahan dan peningkatan
kualitas perumahan kumuh dan
permukiman kumuh;
c. bahwa berdasarkan Lampiran huruf D
angka 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang dan ketentuan Pasal 94 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
ten tang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Pencegahan dan peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh wajib dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau
setiap orang;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan
sebagaimana ctimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
5188),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan
Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6624);
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018
tentang
Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 785);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH
BAB III : PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
BAB IV : PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH
BAB V : PENYEDIAAN TANAH
BAB VI : PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
BAB VII : TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII : KERJA SAMA, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk
hukum daerah yang mengatur mengenai Perumahan dan
Permukiman dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peratutan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
85
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang
digunakan secara transparan dan akuntabel guna
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan adanya sisa lebih anggaran dan kebijakan
baru pemerintah tentang pemutakhiran nomenklatur
program kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan anggaran
berdasarkan kondisi yang ada di daerah sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 316 dan Pasal 31 7 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang dan Pasal 161 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan
perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972).
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Maros.
PASAL 2 : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
semula sebesar Rp1.479.688.652.614,00 (satu triliun empat ratus tujuh
puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta enam ratus
lima puluh dua ribu enam ratus empat belas rupiah) bertambah sebesar
Rp106.802.640.979,00 (seratus enam miliar delapan ratus dua juta enam
ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah)
sehingga menjadi Rp1.586.491.293.593,00 (satu triliun lima ratus delapan
puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan
puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah)
PASAL 3 : Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 4 : Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
PASAL 5 : Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 6 : Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
PASAL 7 : Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 8 : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a,
terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA)
PASAL 9 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah
Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya
dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan
daerah ini.
PASAL 10 : Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Daerah ini
PASAL 11 : Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai
landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PASAL 12 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS PROVINS! SULAWESI SELATAN B.HK.01.051.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Be bas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tam.bah.an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah
ten tang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 201 7 Nomor 450);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 9);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat