Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2023

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023-2042

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : RUANG LINGKUP PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN BAB III : TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN BAB IV : RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN BAB V : RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN BAB VI : KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN BAB VII : ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN BAB VIII : KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN BAB IX : KETENTUAN KELEMBAGAAN BAB X : HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XII : KETENTUAN PIDANA BAB XIII : KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN BAB XV : KETENTUANPENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023-2042
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
15 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2023
Tanggal Berlaku
15 Desember 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 7 NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN MARO
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 1091 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan