Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2023

PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten, Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Evaluasi Kinerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Sasaran Kinerja Pegawai, Sistem Informasi e-Kinerja, Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Pencairan Dana, Tim Manajemen Kinerja. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV INDIKATOR PENILAIAN TPP. BABV MEKANISME PEMBERIAN DAN KRITERIA PENERIMA TPP. BAB VI BESARANTPP. BAB VII PENGURANGAN TPP. BAB VIII PENAMBAHAN TPP. BAB IX MEKANISME PEMBAYARAN. BAB X SISTEM INFORMASI E-KINERJA. BAB XI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Bagian Kesatu Pengawasan Bagian Kedua Pengendalian. BAB XII MONITORING DAN EVALUASI Bagian Kesatu Monitoring Bagian Kedua Evaluasi. BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XIV ALOKASI ANGGARAN. BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
04 April 2023
Tanggal Pengundangan
04 April 2023
Tanggal Berlaku
04 April 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2023 NOMOR 14
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan