Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten, Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Evaluasi Kinerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Sasaran Kinerja Pegawai, Sistem Informasi e-Kinerja, Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Pencairan Dana, Tim Manajemen Kinerja. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV INDIKATOR PENILAIAN TPP. BABV MEKANISME PEMBERIAN DAN KRITERIA PENERIMA TPP. BAB VI BESARANTPP. BAB VII PENGURANGAN TPP. BAB VIII PENAMBAHAN TPP. BAB IX MEKANISME PEMBAYARAN. BAB X SISTEM INFORMASI E-KINERJA. BAB XI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Bagian Kesatu Pengawasan Bagian Kedua Pengendalian. BAB XII MONITORING DAN EVALUASI Bagian Kesatu Monitoring Bagian Kedua Evaluasi. BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XIV ALOKASI ANGGARAN. BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat