Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
1. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
2. bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah perlu memberikan informasi yang jelas, terukur dan akuntabel
terhadap tata kelola keuangan daerah ;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
1. KETENTUAN UMUM
2. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
9
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu membentuk Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kebakaran berbentuk dinas;
2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang tidak dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pesiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Riset dan Inovasi DaeraH dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah mendapatkan pertimbangan Badan Riset dan Inovasi Nasional, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah dapat diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan
pengembangan daerah;
4. bahwa beberapa urusan pemerintahan yang digabungkan dengan urusan pemerintahan lain dalam 1 (satu) Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tidak efektif dan menghambat hubungan koordinatif dan fungsional dengan kementerian/lembaga terkait;
5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402j;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
6. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 192);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 283);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);
10. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan lnovasi di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 380);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maras Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Maras Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Maras Nomor 4);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maras Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maras Nomor 7)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
18
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN INVESTASI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 aJat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tfntang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawes(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesi Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nornor 36, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6853);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956)
1. KETENTUAN UMUM
2. KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN HAK SERTA TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT DAN/ATAU INVESTOR
3. KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN
4. BENTUK INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN YANG DIBERIKAN
5. JENIS USAHA ATAU KEGIATAN INVESTASI YANG MEMPEROLEH INSENTIF DAN/ ATAU KEMUDAHAN
6. TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN
7. JANGKA WAKTU DAN FREKUENSI PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN DALAM MELAKUKAN INVESTASI
8. EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN
9. PERAN SERTA MASYARAKAT
10. PENDANAAN
11. SANKSI ADMINISTRATIF
12. KETENTUAN PERALIHAN
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 9)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
1. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
daerahuntuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana tujuan negara
berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salahsatu potensi daerah yang dapat menambah pendapatan daerah untuk digunakan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah untuk jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan
pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi
ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarm huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Namer 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Namer 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Namer
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6856);
4. Undang-Undang Namer 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Namer 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6757);
5. Peraturan Pemerintah Namer 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Namer 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6322);
6. Peraturan Pemerintah Namer 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Namer 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Namer 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6628);
7. Peraturan Pemerintah Namer 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Namer 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6646);
8. Peraturan Pemerintah Namer 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Namer 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 6846);
9. Peraturan Pemerintah Namer 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Namer 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
151
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2023
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil
Negara yang harus memiliki dasar hukum, pedoman,
kriteria dan indikator penilaian yang terukur serta
berlaku bagi Aparatur Sipil Negara sehingga dapat
meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan
kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Daerah; bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu memberikan Tambahan Penghasilan bagi Aparatur
Sipil Negara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal ini
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah
dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten, Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Evaluasi Kinerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Sasaran Kinerja Pegawai, Sistem Informasi e-Kinerja, Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Pencairan Dana, Tim Manajemen Kinerja. BAB
II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
INDIKATOR PENILAIAN TPP. BABV
MEKANISME PEMBERIAN DAN KRITERIA PENERIMA TPP. BAB VI
BESARANTPP. BAB VII
PENGURANGAN TPP. BAB VIII
PENAMBAHAN TPP. BAB IX
MEKANISME PEMBAYARAN. BAB X
SISTEM INFORMASI E-KINERJA. BAB XI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Bagian Kesatu
Pengawasan Bagian Kedua
Pengendalian. BAB XII
MONITORING DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Monitoring Bagian Kedua
Evaluasi. BAB
XIII
SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XIV
ALOKASI ANGGARAN. BAB
XV
KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Gowa Nomor 26
Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2020 Nomor 26), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun
2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Serita Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2022 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XVI Bab, 40 Pasal (17 Hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN
AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan Iingkungan yang
baik dan sehat, serta memperoleh derajat
kesehatan masyarakat merupakan hak
konstitusional warga negara yang dijamin
dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang
secara Iangsung ke media Iingkungan akanmengganggu kelestarian fungsi Iingkunganhidup yang dapat menurunkan derajatkesehatan dan produktifitas manusia;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat
(1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah, pekerjaan umum dan penataan ruangmerupakan urusan pemerintahan konkurenyang merupakan urusan pemerintahan wajib
yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf
b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi.
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5059), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5063) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor
105,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019
tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tetang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2023
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun
2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Di Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6618);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hid up
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3
Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat
(Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P. 68/ Menlhk/ Setjen/
Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air
Limbah Domestik (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017
ten tang
Penyelenggaraan
Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 456);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1891);
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
Memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup atau Surat Pemyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan PemantauanLingkungan Hidup (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 267);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor
23 Tahun 2002 tentang Pengendalian
Dampak Lingkungan
(Lembaran Daerah
Kabupaten Maras Tahun 2002 Nomor 23);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor
09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air
Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Maras
Tahun 2014 Nomor 9);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
BAB IV : PENYELENGGARAAN SPALD
BAB V : TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH
DAERAH
BAB VI : KELEMBAGAAN
BAB VII : PERIZINAN
BAB VIII : HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB IX : SOSIALISASI DAN PROMOS!
BAB X : KERJA SAMA
BAB XI : PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SWASTA
BAB XII : INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB XIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV : PEMBIAYAAN
BAB XV : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVII : KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah
ini hna ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan
54
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Maros, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dan pasal
23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 ten tang pengelolaan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799).
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Maros.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
PASAL 4 : Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
direncanakan sebesar Rp314.197.402.823,00 (tiga ratus empat belas
miliar seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua ribu delapan
ratus dua puluh tiga rupiah), yang terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
PASAL 5 : Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
direncanakan sebesar Rp1.259.365.271.134,00 (satu triliun dua ratus
lima puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus
tujuh puluh satu ribu seratus tiga puluh empat rupiah) yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
PASAL 6 : Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp1.314.000.000,00 (satu miliar
tiga ratus empat belas juta rupiah), yaitu pendapatan hibah.
PASAL 7 : Anggaran belanja daerah tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar
Rp1.609.376.673.957,00 (satu triliun enam ratus sembilan miliar tiga ratus
tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus lima
puluh tujuh rupiah)
PASAL 8 : Anggaran Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
direncanakan sebesar Rp1.101.324.878.858,00 (satu triliun seratus satu
miliar tiga ratus dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan
ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah)
PASAL 9 : Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
direncanakan sebesar Rp350.408.893.999,00 (tiga ratus lima puluh miliar
empat ratus delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
PASAL 10 : Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
c direncanakan sebesar Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta
rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
PASAL 11 : Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d
direncanakan sebesar Rp154.342.901.100,00 (seratus lima puluh empat miliar tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus satu ribu seratus rupiah) yaitu Belanja bantuan keuangan.
PASAL 12 : Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp34.500.000.000,00
(tiga puluh empat miliar lima ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
PASAL 13 : 1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf a direncanakan sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima
miliar rupiah) yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
PASAL 14 : Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf b direncanakan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) yaitu penyertaan modal daerah.
PASAL 15 : Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja
daerah mengakibatkan
terjadinya surplus/(defisit) sebesar
Rp34.500.000.000,00 (tiga puluh empat miliar lima ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
1509
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARA KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Olahraga merupakan hak asasi manusia
yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas
hid up manusia sehingga menciptakan
Masyarakat yang sehat jasmaniah, mental,
emosional, dan spritual;
b. bahwa pemerintah Daerah berkewajiban
memberikan pelayanan dan kemudahan serta
menjamin pemerataan akses terhadap Olahraga,
sehingga terjadi peningkatan kesehatan,
kebugaran dan prestasi baik Daerah, nasional
maupun intemasional, dengan mengembangkan
sistem menajemen keolahragaan berbasis
kearifan lokal yang mampu menghadapi
tantangan serta perebutan prestasi dimasa
mendatang;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2022
tentang keolahragaan, Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan untuk mengatur,
membina, mengembangkan dan mengawasi
penyelenggaraan keolahragaan di Daerah;
d. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat
atas penyelenggaraan olahraga pendidikan,
olahraga prestasi, dan olahraga masyarakat, perlu ·
dibentuk Peraturan
Daerah mengenai
keolahragaan yang disesuaikan dengan kondisi
Daerah dan kearifan lokal;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan keolahragaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6782);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4702);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PRINSIP KEOLAHRAGAAN
BAB III : KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
BAB V : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PELAKU OLAHRAGA
BAB VI : KEJUARAAN, PEKAN, DAN FESTIVAL OLAHRAGA
BAB VII : PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA
BAB VIII : PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGIKEOLAHRAGAAN
BAB IX : PENGUKURAN INDEKS PEMBANGUNAN OLAHRAGA
BAB X : GERAKAN AYO OLAHRAGA
BAB XI : PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
BAB XII : PENGHARGAAN
BAB XIII : PENDANAAN
BAB XIV : KETENTUAN PIDANA
BAB XV : KETENTU AN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2023
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023-2042
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 7 NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN MARO
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAROS
TAHUN 2023-2042
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Maros dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya
guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan
berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang
wilayah;
b. bahwa dalam
rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka
rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi
investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,
masyarakat, dan/ a tau dunia usaha;
c. bahwa berdarkan Undang-Undang Nornor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Daerah
Kabupaten Maras Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maras Tahun 2012-2032
perlu disesuaikan kembali;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan
dengan peraturan daerah kabupaten;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Maras Tahun 2023-2042;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
7. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maras,
Sungguminasa, dan Takalar;
8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
10);
9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata
Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
329);
10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330);
11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,
Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326);
12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 327) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 530);
13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan
Pengawasan Penataan Ruang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1484) dan
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun
2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2022-2041
(Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 322);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB III : TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH
KABUPATEN
BAB IV : RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB V : RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB VI : KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN
BAB VII : ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB VIII : KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
KABUPATEN
BAB IX : KETENTUAN KELEMBAGAAN
BAB X : HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV : KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Maros Tahun 2012-
2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 4), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
217
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2023
PEDOMAN TRANSAKSI NON-TUNA! PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN MAROS
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2022 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN TRANSAKSI NON-TUNA! PADA PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
DI KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang transparan, akuntabel,
partisipatif, dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran,
serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 43 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Tentang Pengelolan Keuangan Desa yang mengamanatkan
pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan
penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan
melalui rekening kas desa pada bank yang ditunjuk Bupati,
maka perlu memberlakukan pembayaraan non tunai dalam
setiap transaksi yang menjadi beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektifitas
pelaksanaan pembayaraan non tunai dalam setiap
transaksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu
mengatur sistem transaksi non tunai dalam penerimaan
dan pengeluaran pada Angaran Pendapatan dan Belanja
Desa di Kabupaten Maros;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima na dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non-Tonai
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten
Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 2388, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentanPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiNomor 123 Tahun 2014, Tambahan Lembaran NegarRepublik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
ten tang
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 123 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nornor 168 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5558) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nomor
8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republiklndonesia Tahun 2014 Nomor 42 Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 11).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : SISTEM DAN PROSEDUR TRANSAKSI NON-TUNAI
BAB V : REKONSILIASI
BAB VI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat