Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan; 3. Susunan Organisasi; 4. Tugas dan Fungsi. 5; Tata Kerja; 6. Ketentuan Lain-lain; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Banjar, maka Pemerintah Daerah menyelenggarakan Jaminan Pelayanan Kesehatan Daerah. agar masyarakat miskin/tidak mampu yang mempunyai
KTP/terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Banjar belum mempunyai Jaminan Pelayanan Kesehatan bisa mendapatkan Pelayanan Kesehatan serta langsung berintegrasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar maka perlu menetapkan Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Masyakarat Miskin. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan ini mengatur tentang jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Tujuannya yaitu : untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan; masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu yang belum mempunyai Jaminan Kesehatan bisa mendapatkan Pelayanan Kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan; pelayanan Kesehatan rujukan Tingkat Lanjutan berupa Layanan Rawat Inap Kelas III; masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu yang dijamin dalam program Jaminan Sosial Daerah langsung beritegrasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada BPJS Kesehatan. Masyarakat miskin yang berhak untuk mendapatkan Jaminan meliputi : Fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister yang berasal dari Rumah tangga memiliki kriteria tidak mempunyai sumber mata pencarian
dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai
kemampuan ataupun berdasarkan database terpadu hasil pendataan; Fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister yang terdapat di dalam maupun diluar Lembaga Kesejahteraan Sosial. Masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu yang sudah terdaftar ke dalam kepesertaan Jamkesda baik belum maupun sudah masuk dalam fasilitas kesehatan tingkat lanjutan kelas III akan langsung berintegrasi pada program jaminan Kesehatan Nasional (1 keluarga) serta iuran dibayarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan. Bagi peserta Jamkesda yang sudah masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional tidak diperbolehkan melakukan perpindahan kelas. Pelayanan kesehatan yang diberikan adalah pelayanan kesehatan Dasar dan tingkat rujukan baik rujukan tingkat pertama maupun rujukan tingkat lanjutan /sesuai prosedur. Rumah sakit untuk pelayanan rujukan adalah rumah sakit yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan atau bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan. Pembiayaan maupun sistem pembayaran atas jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang tidak mempunyai jaminan kesehatan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem Jaminan Kesehatan Sosial Daerah. Iuran Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah melalui DPA Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 12 tahun 2015
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 70 Tahun 2016
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2016/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Peijinan Terpadu Satu Pintu dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan; 3. Susunan Organisasi; 4. Tugas dan Fungsi. 5; Tata Kerja; 6. Ketentuan Lain-lain; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 84 Tahun 2016
KOMODITAS PERTANIAN PERKEBUNAN DAN PRODUK UNGGULAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD.2016/No.84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Daerah Komoditas Pertanian Perkebunan dan Produk Unggulan Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam mengkoordinasikan program kerja kegiatan bidang Perekonomian agar lebih meningkatkan efisiensi dan efektifas dalam meningkatkan pembangunan daerah maka perlu disusun perencanaan terarah terpadu antar lintas sektor lingkup perekonomian, maka perlu dirumuskan kegiatan-kegiatan prioritas bidang Perekonomian sebagai Pengembangan Ekonomi Lokal dan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Daerah Komoditas Pertanian Perkebunan dan Produk Unggulan Kabupaten Banjar., dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Sasaran; 3. Pembentukan Kluster; 4. Pembentukan Forum Stakeholder, 5. Perangkat Daerah Mendukung Pelaksanaan dan Pengendalian Kluster dan Forum Stakeholder; 6. Penyelenggaraan Ekonomi Lokal dan Daerah. 7. Ketentuan Lain-lain; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 39 Tahun 2016
PERBUP Kab. Banjar No. 50 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 39 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada para pejabat penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjar. Pengisian formulir dan penyampaian LHKPN bagi Pejabat Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN bertujuan untuk mewujudkan Pejabat Penyelenggara Negara yang menaati asas umum penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya. Wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri dari : Bupati; Wakil Bupati; Pejabat Eselon II; Kepala Perangkat Daerah; Pejabat Pengelola Keuangan; Pejabat Fungsional Auditor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar; Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa. LHKPN disampaikan kepada KPK melalui Tim Koordinator Pengelola LHKPN pada Inspektorat Daerah. Tanda terima penyampaian LHKPN disampaikan kepada : asli untuk Wajib LHKPN; fotocopy untuk Tim Koordinator Pengelola LHKPN. Wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Daerah wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 2 (dua) bulan setelah : menduduki jabatan untuk pertama kalinya; mengalami promosi dan mutasi; pensiun.Pengisian LHKPN wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan secara jujur. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pengelolaan dan pengkoordinasian LHKPN Bupati membentuk Tim Koordinator Pengelola LHKPN yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tim Koordinator Pengelola LHKPN terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis. Atasan langsung Wajib LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan evaluasi pelaksanaan wajib LHKPN. BKD dan Inspektorat melakukan pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian LHKPN oleh wajib LHKPN. Penyelenggara Negara yang berstatus sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak melaksanakan kewajibannya menyampaikan LHKPN, diberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Koordinator Pengelola LHKPN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 39 TAHUN 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan kembali Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banjar berdasarkan urusan yang berkaitan dengan pelayanan dan kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas. Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Daerah Tipe A, Dinas Daerah. Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat. Pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Kelurahan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh staf ahli. yang berjumlah 3 staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan masing-masing organisasi perangkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 13 TAHUN 2016
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah
ABSTRAK:
guna kelancaran dan optimalisasi penanggulangan kemiskinan Kabupaten Banjar diperlukan ketersediaan data dan penyediaan informasi sebagai acuan dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan ini mengatur tentang optimalisasi kegiatan penanggulangan kemiskinan daerah. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Daerah. Penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui : Strategi dan Program. Tujuan dari kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah adalah untuk mengotimalkan kegiatan yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarakat dalam membantu masyarakat miskin mendapatkan kehidupan yang layak
serta terfasilitasi terhadap pelayanan dasar yang dibutuhkannya. Bentuk Kegiatan Penanggulangan kemiskinan daerah adalah : mengkoordinasikan setiap kegiatan penanggulangan kemiskinan, melaksanakan maupun memfasilitasi kegiatan penanggulangan kemiskinan agar tepat sasaran, tepat waktu dan berbasis kewilayahan, membuat SPKD yang akan menjadi acuan bagi lintas terkait maupun pihak swasta dan masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan penanggulangan kemiskinan. Untuk melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan maka dibentuk TKPKD. Untuk membantu kelancaran tugas TKPKD dibentuk Sekretariat TKPKD. Sekretariat TKPKD berkedudukan di Bappeda. Sistem penyelenggaraan Penanggulangan Kemiskinan Daerah meliputi : pengelolaan dan pengembangan data kemiskinan, pengembangan indikator kemiskinan, pembangunan dan pengembangan informasi. Pembangunan dan pengembangan informasi merupakan pemanfaatan aplikasi serta pengolahan data sebagai informasi yang akan digunakan oleh para aparat terkait dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan. Pembangunan dan pengembangan informasi meliputi : penghimpunan, pengumpulan dan pengolahan data kegiatan penanggulangan kemiskinan baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat maupun yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, analisis data dan menyajikan dalam bentuk yang disesuaikan dengan kebutuhan TKPKD, pengelolaan aplikasi yang berkaitan dengan indikator kemiskinan. Setiap SKPD yang mempunyai kegiatan penanggulangan kemiskinan dapat
memanfaatkan segala informasi yang dikelola oleh Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, baik berupa data maupun informasi lainnya. Untuk mengoptimalkan dan memperlancar kegiatan penanggulangan kemiskinan Daerah dengan berbasis teknologi maka diperlukan sumber daya yang dapat memahami dan mengembangkan teknologi sesuai dengan kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Tim Khusus (Konsultatif) Bupati Banjar
ABSTRAK:
guna mendukung akselerasi Pembangunan di Kabupaten Banjar, khususnya dalam membantu tugas-tugas Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu keterlibatan berbagai pihak yang memiliki kompetensi, integritas dan dedikasi menjadi Tim Khusus (Konsultatif) Bupati, dalam rangka mewujudkan visi dan misi Bupati selaku unsur penyelenggara pemerintahan dan pembangunan di daerah yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. keterlibatan berbagai pihak diwujudkan dalam bentuk pendampingan, pemberian saran dan konsepsi pemikiran berdasarkan kemampuan dan keahliannya. keberadaan Tim Khusus dimaksud diharapkan mampu menganalisis dan memberikan masukan terhadap setiap permasalahan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagai bahan perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjar Peraturan Bupati Banjar Nomor 13.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan tim khusus Bupati Banjar. Tim Khusus Bupati merupakan tim kerja yang bersifat kolektif, tidak membawahi perangkat daerah, dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah yang berada dibawah, dan secara teknis bertanggung jawab kepada Bupati. Tim Khusus Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling banyak berjumlah 9 (Sembilan) orang. Tim Khusus (Konsultatif) Banjar mempunyai tugas membantu Bupati dengan memberikan saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan berdasarkan pengamatan, analisa dan kajian dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pemecahan masalah sesuai dengan bidang koordinasinya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan percepatan pelaksanaan program–program prioritas pembangunan daerah dalam perwujudan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati. Tim Khusus (Kolsultatif) Bupati mempunyai kewajiban : melakukan pengamatan, monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah; melaksanakan pengumpulan data, fakta, dan informasi sebagai bahan analisa dan kajian; melaksanakan analisa dan kajian atas hasil pengamatan dan monitoring situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah; menyampaikan telaahan staf yang berisi saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan berdasarkan hasil analisa dan kajian sebagai bahan perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pemecahan masalah. Tim Khusus Bupati (Konsultatif) mempunyai kewenangan : melakukan konfirmasi, konsultasi, dan koordinasi dengan Perangkat Daerah berdasarkan pengamatan dan monitoring situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah; mengumpulkan data, fakta, dan informasi sebagai bahan analisa dan kajian atas perkembangan situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah; memberikan saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan sebagai bahan perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tim Khusus (Konsultatif) dalam melaksanakan tugasnya diberikan bantuan dan biaya perjalanan dinas berdasarkan ijin dari Bupati Banjar. Persyaratan dapat diangkat menjadi Tim Khusus Bupati adalah : tidak menduduki jabatan struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah; tidak menjadi anggota legislatif atau DPRD; memiliki kemampuan dan keahlian sesuai bidangnya; mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas dengan baik. Tim Khusus Bupati ditunjuk oleh Bupati dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Hubungan Kerja Tim Khusus Bupati dengan Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan substansi kajian yang akan dijadikan bahan penyusunan telaahan, saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan kepada Bupati sesuai dengan bidang koordinasinya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPartai Politik dan PemiluPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
PENCABUTAN 5 (LIMA) BUAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 5 (lima) Buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Kalimantan Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat berwenang untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. dalam rangka menindaklanjuti 5 (lima) buah Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yaitu Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0299/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib Dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0313/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0312/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0326/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0233/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara, maka dipandang perlu untuk melakukan pencabutan terhadap 5 (lima ) buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar. Untuk itu maka perlu di tetapkan Peraturan derah Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Nomor 19 Tahun 2016;
Mencabut 5 (lima) buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar yang terdiri dari :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib Dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2007 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2006 Seri E Nomor Seri 09);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2006 Seri E Nomor Seri 08);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011;
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 53 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menyusun dan merumuskan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan, terdiri dari: Kepala Badan; Sekretariat; Bidang Perbendaharaan; Bidang Anggaran; Bidang Akuntansi; Bidang Aset Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional. Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan penunjang urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang Keuangan yang menjadi kewenangan Daerah. Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas badanyang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian teknis bidang Perbendaharaan, Anggaran, Akuntansi dan Aset Daerah. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas Badan yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Belanja Langsung, Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan Serta Belanja Pegawai. Bidang Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas Badan yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang perencanaan anggaran, Pengendalian anggaran serta Analisis Perencanaan dan Pengendalian Anggaran. Bidang Akuntansi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas Badan yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Akuntansi I, Akuntansi II dan Akuntansi III. Bidang Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Perencanaan dan Penatausahaan, Pemanfaatan dan Pengamanan serta Pengendalian dan Penghapusan aset daerah. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dikoordinasikan melalui Sekretaris. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dan kelompok jabatan fungsional dilingkungan Badan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Badan wajib mengawasi
bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unsur-unsur organisasi dari bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dibantu oleh unsur-unsur organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala. Segala kewenangan yang berkaitan dengan pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 53 TAHUN 2016
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat