Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 29 Tahun 2016

Pembentukan Tim Khusus (Konsultatif) Bupati Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan tim khusus Bupati Banjar. Tim Khusus Bupati merupakan tim kerja yang bersifat kolektif, tidak membawahi perangkat daerah, dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah yang berada dibawah, dan secara teknis bertanggung jawab kepada Bupati. Tim Khusus Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling banyak berjumlah 9 (Sembilan) orang. Tim Khusus (Konsultatif) Banjar mempunyai tugas membantu Bupati dengan memberikan saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan berdasarkan pengamatan, analisa dan kajian dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pemecahan masalah sesuai dengan bidang koordinasinya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan percepatan pelaksanaan program–program prioritas pembangunan daerah dalam perwujudan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati. Tim Khusus (Kolsultatif) Bupati mempunyai kewajiban : melakukan pengamatan, monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah; melaksanakan pengumpulan data, fakta, dan informasi sebagai bahan analisa dan kajian; melaksanakan analisa dan kajian atas hasil pengamatan dan monitoring situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah; menyampaikan telaahan staf yang berisi saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan berdasarkan hasil analisa dan kajian sebagai bahan perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pemecahan masalah. Tim Khusus Bupati (Konsultatif) mempunyai kewenangan : melakukan konfirmasi, konsultasi, dan koordinasi dengan Perangkat Daerah berdasarkan pengamatan dan monitoring situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah; mengumpulkan data, fakta, dan informasi sebagai bahan analisa dan kajian atas perkembangan situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah; memberikan saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan sebagai bahan perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tim Khusus (Konsultatif) dalam melaksanakan tugasnya diberikan bantuan dan biaya perjalanan dinas berdasarkan ijin dari Bupati Banjar. Persyaratan dapat diangkat menjadi Tim Khusus Bupati adalah : tidak menduduki jabatan struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah; tidak menjadi anggota legislatif atau DPRD; memiliki kemampuan dan keahlian sesuai bidangnya; mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas dengan baik. Tim Khusus Bupati ditunjuk oleh Bupati dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Hubungan Kerja Tim Khusus Bupati dengan Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan substansi kajian yang akan dijadikan bahan penyusunan telaahan, saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan kepada Bupati sesuai dengan bidang koordinasinya masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Khusus (Konsultatif) Bupati Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/NO.29
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan