Peraturan ini mengatur tentang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Daerah Komoditas Pertanian Perkebunan dan Produk Unggulan Kabupaten Banjar., dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Sasaran; 3. Pembentukan Kluster; 4. Pembentukan Forum Stakeholder, 5. Perangkat Daerah Mendukung Pelaksanaan dan Pengendalian Kluster dan Forum Stakeholder; 6. Penyelenggaraan Ekonomi Lokal dan Daerah. 7. Ketentuan Lain-lain; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat