Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 84 Tahun 2016

Pengembangan Ekonomi Lokal dan Daerah Komoditas Pertanian Perkebunan dan Produk Unggulan Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Daerah Komoditas Pertanian Perkebunan dan Produk Unggulan Kabupaten Banjar., dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Sasaran; 3. Pembentukan Kluster; 4. Pembentukan Forum Stakeholder, 5. Perangkat Daerah Mendukung Pelaksanaan dan Pengendalian Kluster dan Forum Stakeholder; 6. Penyelenggaraan Ekonomi Lokal dan Daerah. 7. Ketentuan Lain-lain; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Daerah Komoditas Pertanian Perkebunan dan Produk Unggulan Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No.84
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 853 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan