Kepegawaian, Aparatur Negara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2017/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 39 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menyelaraskan Peraturan Bupati Banjar Nomor 39 Tahun 2016 tentang Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten banjar dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesi nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 39 Tahun 2016 . Beradasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar .
- Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 39 Tahun 2016 .
- Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 39 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 39) diubah sebagai berikut : (1). Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f huruf g diubah; (2). Ketentuan dalam Pasal 6 diubah; (3). Ketentuan dalam Pasal 7 diubah; (4). Ketentuan dalam Pasal 10 diubah; (5). Ketentuan dalam Pasal 11 diubah .
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
- 4 Halaman
|