Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 39 Tahun 2016

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjar. Pengisian formulir dan penyampaian LHKPN bagi Pejabat Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN bertujuan untuk mewujudkan Pejabat Penyelenggara Negara yang menaati asas umum penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya. Wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri dari : Bupati; Wakil Bupati; Pejabat Eselon II; Kepala Perangkat Daerah; Pejabat Pengelola Keuangan; Pejabat Fungsional Auditor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar; Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa. LHKPN disampaikan kepada KPK melalui Tim Koordinator Pengelola LHKPN pada Inspektorat Daerah. Tanda terima penyampaian LHKPN disampaikan kepada : asli untuk Wajib LHKPN; fotocopy untuk Tim Koordinator Pengelola LHKPN. Wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Daerah wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 2 (dua) bulan setelah : menduduki jabatan untuk pertama kalinya; mengalami promosi dan mutasi; pensiun.Pengisian LHKPN wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan secara jujur. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pengelolaan dan pengkoordinasian LHKPN Bupati membentuk Tim Koordinator Pengelola LHKPN yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tim Koordinator Pengelola LHKPN terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis. Atasan langsung Wajib LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan evaluasi pelaksanaan wajib LHKPN. BKD dan Inspektorat melakukan pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian LHKPN oleh wajib LHKPN. Penyelenggara Negara yang berstatus sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak melaksanakan kewajibannya menyampaikan LHKPN, diberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Koordinator Pengelola LHKPN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 39 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
10 November 2016
Tanggal Pengundangan
10 November 2016
Tanggal Berlaku
10 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.39
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 50 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 39 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan