Lingkungan Hidup - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2019/No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Konflik Sosial
ABSTRAK:
Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan suasana aman, damai dan sejahtera bagi setiap masyarakat. Dalam rangka memberikan rasa aman, tenteram dan damai bagi masyarakat, serta untuk mewujudkan stabilitas sosial di Kabupaten Banjar, perlu pengaturan mengenai penanganan konflik sosial.
Menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan KonflikSosial dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, Bupati mengoordinasikan pencegahan konflik salah satunya dengan mengembangkan sistem penyelesaian secara damai dengan menuangkannya dalam pengaturan tentangpenanganan konflik sosial. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Penanganan Konflik Sosial.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 7 Tahun 2012; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 2015; PP Nomor 45 Tahun 2017; Permendagri Nomor 42 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Banjar ini mengatur tentang Penanganan Konflik Sosial, dengan ruang lingkup: pencegahan konflik; pelaporan konflik; status keadaan konflik; koordinasi penanganan konflik; rehabilitasi konflik; pemeliharaan kondisi damaimasyarakat; dan peran serta masyarakat.
Pencegahan konflik melalui penyelenggaraan kegiatan: penguatan kerukunan umatberagama; peningkatan forum kerukunanmasyarakat; peningkatan kesadaran hukum; pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan; sosialisasi peraturan perundang-undangan; pendidikan dan pelatihan perdamaian; pendidikan kewarganegaraan; pendidikan budi pekerti; penelitian dan pemetaan wilayah potensi konflik dan/atau daerah konflik; penguatan kelembagaan dalam rangka sistem peringatandini; pembinaan kewilayahan; pendidikan agama dan penanaman nilai-nilai integrasi kebangsaan; pengentasan kemiskinan; desa berketahanan sosial; penguatan akses kearifan lokal; dan penguatan keserasian sosial.
Setiap orang karena kewajibannya melaporkan konflik yakni merupakan informasi keamanaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di Desa/Kelurahandan Kecamatan, digunakan suatu sistem informasi berbasis android yang terintegrasi dengan 20 (dua puluh) Kecamatan di Kabupaten Banjar. Bupati mengoordinasikan penanganan konflik dengan melibatkan Perangkat Daerah dan instansi terkait di wilayahnya dalam tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban di Daerah.
Pelaksanaan rehabilitasi meliputi: pemulihan psikologis korban konflik dan perlindungan kelompok rentan; pemulihan kondisisosial, ekonomi, budaya, keamanan dan ketertiban; perbaikan dan pengembangan lingkungandan/atau daerah perdamaian; penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraanmasyarakat; penguatan kebijakan publik yang mendorong pembangunan lingkungan dan/atau daerah perdamaian berbasiskan hak masyarakat; pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta peningkatan pelayanan Pemerintahan Daerah; pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak, lanjut usia dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus; pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan; peningkatan pelayanan kesehatan anak; dan memfasilitasi serta mediasi pengembalian dan pemulihan aset korban konflik.
Peran serta masyarakat dapat berupa: pembiayaan; bantuan teknis; penyediaan kebutuhan dasar minimal bagi korban; dan/atau bantuan tenaga dan pikiran. Pembiayaan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
Dalam Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Yang Menyatakan kewenangan Penyelenggaraan metrologi sebagai kewenangan kabupaten/kota dan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atas pelayanan tera/ tera ulang yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah, maka perlu adanya peninjauan terhadap Tarif Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang yang merupakan bagian dari Jasa Retribusi Jasa Umum. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 78/M-DAG/PER/II/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten banjar Nomor 13 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang Peminjauan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Meliputi : (1). Meninjau Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten banjar Nomor 6 Tahun 2011; (2). Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/ tera Ulang dilakukan melalui perubahan tarif retribusi dengan memperhatikan biaya penyedia jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut; (3). Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) adalah yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 66 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mendukung peningkatan
pelayanan kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha, maka diperlukan
adanya Regulasi Daerah yang mengatur tentang pengadaan
barang/jasa di Lingkungan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2015; Keputusan Bupati Banjar Nomor 570 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Teknis Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura, yang berisis :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip;
3. Ruang Lingkup Pedoman Teknis Pengadaan Barang dan Jasa;
4. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Banjar
Nomor 16 Tahun 2012 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada
Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura dan Keputusan Bupati
Banjar Nomor 284 Tahun 2012 tentang Persetujuan Peraturan Direktur Rumah
Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 66 Tahun 2022
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD/2022/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (9), Pasal 42 ayat (6) dan Pasal 62, Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pambakal Secara Serentak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pambakal Secara Serentak perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peratran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015.
Peraturan ini memuat tentang : PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN PAMBAKAL SECARA SERENTAK.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PEMILIHAN PAMBAKAL SECARA SERENTAK;
PELAKSANAAN PEMILIHAN PAMBAKAL;
PAMBAKAL, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON PAMBAKAL;
DOKUMEN DAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN PAMBAKAL;
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN PAMBAKAL;
PEMILIHAN PAMBAKAL PENGGANTI ANTAR WAKTU;
PEMBIAYAAN;
PELAKSANAAN PEMILIHAN PAMBAKAL PADA MASA PANDEMI COVID-19;
PELAKSANAAN PEMILIHAN PAMBAKAL PADA MASA BENCANA;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUANN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
79 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 67 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengelolaan badan layanan umum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, perlu disusun Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Perencanaan Dan Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran; Akuntansi, Pelaporan, Damn Pertanggungjawaban; Tarif Pelayanan; Standar Pelayanan Minimal; Pejabat Pengelolaan Pegawai; Dewan Pengawas; Remunerasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Evaluasi dan Penilaian Kinerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 67 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan
produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banjar perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan
produk hukum daerah bagi seluruh satuan kerja perangkat
daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi;
b. bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
terjadi perubahan dalam prosedur penyusunan produk
hukum daerah sehingga dipandang perlu
untuk ditindaklanjuti dengan membuat sebuah pedoman
yang mengatur mengenai prosedur penyusunan produk
hukum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
1. Undang-Undang Nomor Undang Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1820);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerimtahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraaan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008 tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
04);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16
Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Banjar (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRODUK HUKUM DAERAH
BAB III
PERATURAN DAERAH
BAB IV
PERATURAN BUPATI
DAN PERATURAN BERSAMA BUPATI
BAB V
KEPUTUSAN BUPATI
BAB VI
JENIS HURUF DAN PENULISAN HALAMAN
BAB VII
KERTAS KHUSUS
BAB VIII
PENOMORAN DAN AUTENTIFIKASI
BAB IX
PENDOKUMENTASIAN
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
PENGGANDAAN DAN PENYEBARLUASAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
-
-
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 67 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mendukung penerapkan Reformasi
Birokrasi diperlukan Regulasi daerah yang mendukungnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang–Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 09, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4385);
7. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
8. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun
2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2010 – 2014;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011 tentang
penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementrian
/Lembaga Dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 04);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
-
-
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti terhadap kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengelolaan keuangan dan penyesuaian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108
Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, maka perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permenkeu Nomor 238/PMK.05/2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 73 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 108 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Mengubah ketentuan dalam Lampiran II Nomor 35, Nomor 36, Nomor 39, Nomor
84, dan Nomor 85 Peraturan Bupati Banjar Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
28 halaman; Lampiran 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA).
ABSTRAK:
Bahwa penyediaan air minum merupakan hal yang penting untuk menyediakan air minum dalam memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif;
Bahwa agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat berupa air minum perlu dilakukan penyesuaian tarif air minum oleh badan usaha milik daerah Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Bupati berwenang menetapkan tarif Air Minum di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa tarif air minum yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi biaya operasional Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda), sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf e dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Air Minum Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR (PERSERODA).
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
WILAYAH PELAYANAN;
PEMASANGAN;
TARIF AIR MINUM;
SUBSIDI DAN PENGURANGAN BIAYA;
KEKELIRUAN;
JENIS PELANGGARAN DAN SANKSI;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banjar maka perlu adanya penyesuaian nomenklatur jabatan pada bidang yang terkait dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 75Tahun 2016tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959;UUNomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perbup Banjar Nomor 75 Tahun 2016; Perbup Banjar Nomor 99 Tahun 2017.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan Dan Perkebunan diubah yaitu Dinas terdiri dari Kepala Dinas; Sekretariat (Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian); Bidang Sumber Daya Peternakan dan Perkebunan (Seksi Pengembangan dan Perwilayahan Peternakan, Seksi Pegembangan dan Perwilayahan Perkebunan, Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia); Bidang Perkebunan (Seksi Perlindungan Tanaman Perkebunan, Seksi Produksi Perkebunan, Seksi Pengembangan Usaha,Pengolah dan Pemasaran Hasil); Bidang Peternakan dan Kesehatan (Seksi Pembibitan dan Produksi, Seksi Kesehatan Hewan, Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran); Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan; dan Kelompok Jabatan Fungsional. Mengubah Fungsi dan tugas Bidang Sumber Daya Peternakan dan Perkebunan. Menambah ayat (3) Pasal 22 yaitu Segala kewenangan yang berkaitan dengan pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Dinasdilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar. Penyesuaian Susunan Organisasi Dinas berdasarkan Peraturan Bupati ini, dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat