BANJAR-PEDOMAN-PEMBENTUKAN-PRODUK-HUKUM
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2012/No. 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan
produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banjar perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan
produk hukum daerah bagi seluruh satuan kerja perangkat
daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi;
b. bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
terjadi perubahan dalam prosedur penyusunan produk
hukum daerah sehingga dipandang perlu
untuk ditindaklanjuti dengan membuat sebuah pedoman
yang mengatur mengenai prosedur penyusunan produk
hukum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
- 1. Undang-Undang Nomor Undang Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1820);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerimtahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraaan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008 tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
04);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16
Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Banjar (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRODUK HUKUM DAERAH
BAB III
PERATURAN DAERAH
BAB IV
PERATURAN BUPATI
DAN PERATURAN BERSAMA BUPATI
BAB V
KEPUTUSAN BUPATI
BAB VI
JENIS HURUF DAN PENULISAN HALAMAN
BAB VII
KERTAS KHUSUS
BAB VIII
PENOMORAN DAN AUTENTIFIKASI
BAB IX
PENDOKUMENTASIAN
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
PENGGANDAAN DAN PENYEBARLUASAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
- -
- -
- 29
|