Peraturan Bupati Tentang Peminjauan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Meliputi : (1). Meninjau Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten banjar Nomor 6 Tahun 2011; (2). Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/ tera Ulang dilakukan melalui perubahan tarif retribusi dengan memperhatikan biaya penyedia jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut; (3). Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) adalah yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat