Mengubah ketentuan dalam Lampiran II Nomor 35, Nomor 36, Nomor 39, Nomor 84, dan Nomor 85 Peraturan Bupati Banjar Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat