Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2019

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar, meliputi: Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi; Pelaporan Keuangan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
BD. 2019/No. 4
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1131 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan