Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Benih dan Induk Ikan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi danTata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih dan Induk IkanKabupaten Banjar, maka guna mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Benih dan Induk Ikanagar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkanUraian Tugas UPT Balai Benih dan Induk Ikan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011;Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Benih dan Induk Ikan dengan Sistematika;Ketentuan Umum,Tugas fungsi dan Uraian Tugas;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan kepada masyarakat; bahwa untuk menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu mengganti Peraturan Bupati Banjar Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar karena sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan
3. Pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan
4. Pendanaan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Pesayangan Utara Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Bahwa sehubungan dengan telah disepakatinya batas Desa Pasayangan Utara Kecamatan Martapura sebagaimana Berita Acara Kesepakatan Batas Desa antara Desa Pasayangan Utara dengan Desa Pasayangan Selatan, Kelurahan Pasayangan, Kelurahan Murung Keraton, Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura, Desa Antasan Senor Ilir Kecamatan Martapura Timur pada tanggal 12 Oktober 2021 Nomor 01/TIMPBDES/BANJAR/2021, dan dalam rangka memberikan kepastian hukum batas desa Pasayangan Utara maka perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : BATAS DESA PASAYANGAN UTARA KECAMATAN MARTAPURA KABUPATEN BANJAR.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
PETA BATAS WILAHAYAH;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2023.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PENJABARAN APBD; PENDAPATAN DAERAH; BELANJA DAERAH; PEMBIAYAAN DAERAH; DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
44 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) perlu disusun
Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKPDesa) serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan
pembangunan Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjar Nomor 15 Tahun 2018.
Peraturan ini memuat tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah
Desa di Kabupaten Banjar dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Desa; Perencanaan Pembangunan Desa; Penyusunan RPJMDesa; Penyusunan RKPDesa; Penetapan RPJMDesa dan RKPDesa; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 52 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Banjar Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi danTata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih TanamanPangan dan Hortikultura Kabupaten Banjar, maka guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkanUraian Tugas UPT Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011;Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;Peraturan Bupati Banjar Nomor 34 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Unit Uraian Tugas Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar .
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011 .
Peraturan Bupati Tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar, meliputi : Ketentuan Umum ; Maksud Dan Tujuan ; Standar Biaya Pemerintah Daerah ; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 52 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
maka perlu menyusun dan merumuskan uraian tugas
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banjar;
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Uraian
Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar tentang uraian tugas Sekretariat Daerah
Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas Dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Uraian Tugas;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Banjar Nomor
64 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 52 Tahun 2016
badan perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2016/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan. Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan terdiri dari: Kepala Badan; Sekretariat; Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi; Bidang Fisik dan Prasarana; Bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia; Bidang Perekonomian; Bidang Penelitian, Pengembangan Data dan Informasi; Kelompok Jabatan Fungsional. Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan penunjang dalam bidang Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah. Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, merencanakan,
mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas
badan yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan
Pengendalian Teknis Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi,
Fisik dan Prasarana, Bidang Sosial Budaya dan SDM, Perekonomian serta
Penelitian, Pengembangan, Data dan Informasi. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi dipimpin oleh seorang
Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan,
mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi engevaluasian,
pengaturan dan perumusan bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi. Bidang Fisik dan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi mengevaluasian, pengaturan dan perumusan Bidang Fisik dan prasarana. Bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan,
merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas badan yang
meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan Bidang Sosial
Budaya dan Sumber Daya Manusia. Bidang Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Ekonomi. Bidang Penelitian, Pengembangan, Data dan Informasi dipimpin oleh
seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan,
merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas badan yang
meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Penelitian,
Pengembangan, Data dan Informasi. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dan kelompok jabatan fungsional dilingkungan Badan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Badan wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unsur-unsur organisasi dari bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dibantu oleh unsur-unsur organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala. Pelimpahan wewenang dan penunjukan Pejabat yang mewakili Kepala Badan,
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : dalam hal Kepala Badan berhalangan, maka ditunjuk Sekretaris sebagai Pejabat yang mewakili Kepala Badan; dalam hal Sekretaris juga berhalangan, maka ditunjuk Kepala Bidang sebagai Pejabat yang mewakili Kepala Badan berdasarkan senioritas kepangkatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 52 TAHUN 2016
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis dan Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
ABSTRAK:
Bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan membantu kelancaran pelayanan Desa; serta untuk melestarikan adat istiadat dan nilai budaya yang tumbuh, berkembang serta dipelihara dan dijunjung tinggi oleh masyarakat, maka perlu untuk membentuk, memberdayakan dan membina Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) di Kabupaten Banjar; dengan Ketentuan Pasal II ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka perlu mengatur mengenai jenis dan kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) di Kabupaten Banjar; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Jenis Dan Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa, yang memuat: Ketentuan Umum; Lembaga Kemasyarakatan Desa; Lembaga Adat Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Perlindungan Dan Pemeliharaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
11 hlm; Lampiran 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat