Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, LD.2014/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Banjar Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi danTata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih TanamanPangan dan Hortikultura Kabupaten Banjar, maka guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkanUraian Tugas UPT Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011;Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;Peraturan Bupati Banjar Nomor 34 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Unit Uraian Tugas Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|