Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan 3. Pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan 4. Pendanaan 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat