Peraturan ini memuat tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Banjar dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Desa; Perencanaan Pembangunan Desa; Penyusunan RPJMDesa; Penyusunan RKPDesa; Penetapan RPJMDesa dan RKPDesa; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat