PERBUP Kab. Banjar No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar,
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati
Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011.
Peraturan Bupati mengatur tentang Standart Biaya Pemerintahan Kabupaten Banjar, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Standart Biaya Pemerintahan Daerah;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan daerah Berbasis Informasi dan Teknologi
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) dan
pemerintahan yang bersih (clean government) dalam
penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggara-kan
pengelolaan keuangan daerah secara profesional, terbuka
dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang Undangan;
bahwa agar pemanfaatan SIMDA dapat berjalan efektif,
efisien dan berhasil guna, perlu pedoman dalam
pengelolaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun
2014;
Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi Dan Teknologi, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Penanggungjawab Pengelolaan SIMDA;
3. Tugas dan Wewenang Penanggungjawab Pengelolaan SIMDA;
4. Pengamanan, Pengendalian dan Pemeliharaan Database;
5. Instalasi Aplikasi SIMDA;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perancangan Pembangunan Nasional disebutkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) menjadi pedoman Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah . Untuk Melaksanakan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perancangan Pembangunan Nasional maka dalam rangka memberikan pedoman penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2019 perlu menerbitkan Rencana kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2019 . Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten banjar Nomor 13 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2019, Meliputi : Ketentuan Umum; Sistemarika Penyusunan; Penyusunan Dan Pelaksanaan RKPD; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 29 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Struktur Organisasi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2019/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 93 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banjar, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 93 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perbup Banjar Nomor 74 Tahun 2016; Perbup Banjar Nomor 93 Tahun 2017.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 93 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura diubah, yaitu terkait Uraian tugas Bidang Penyuluhan Pertanian, Uraian Tugas Seksi Data Informasi Pertanian, menambah Bab IIA Ketentuan Peralihan yaitu Pelaksanaan tugas Dinas berdasarkan Peraturan Bupati ini, dilaksanakan setelah dilakukan penyesuaian Susunan Organisasi Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 93 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Tim Khusus (Konsultatif) Bupati Banjar
ABSTRAK:
guna mendukung akselerasi Pembangunan di Kabupaten Banjar, khususnya dalam membantu tugas-tugas Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu keterlibatan berbagai pihak yang memiliki kompetensi, integritas dan dedikasi menjadi Tim Khusus (Konsultatif) Bupati, dalam rangka mewujudkan visi dan misi Bupati selaku unsur penyelenggara pemerintahan dan pembangunan di daerah yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. keterlibatan berbagai pihak diwujudkan dalam bentuk pendampingan, pemberian saran dan konsepsi pemikiran berdasarkan kemampuan dan keahliannya. keberadaan Tim Khusus dimaksud diharapkan mampu menganalisis dan memberikan masukan terhadap setiap permasalahan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagai bahan perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjar Peraturan Bupati Banjar Nomor 13.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan tim khusus Bupati Banjar. Tim Khusus Bupati merupakan tim kerja yang bersifat kolektif, tidak membawahi perangkat daerah, dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah yang berada dibawah, dan secara teknis bertanggung jawab kepada Bupati. Tim Khusus Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling banyak berjumlah 9 (Sembilan) orang. Tim Khusus (Konsultatif) Banjar mempunyai tugas membantu Bupati dengan memberikan saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan berdasarkan pengamatan, analisa dan kajian dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pemecahan masalah sesuai dengan bidang koordinasinya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan percepatan pelaksanaan program–program prioritas pembangunan daerah dalam perwujudan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati. Tim Khusus (Kolsultatif) Bupati mempunyai kewajiban : melakukan pengamatan, monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah; melaksanakan pengumpulan data, fakta, dan informasi sebagai bahan analisa dan kajian; melaksanakan analisa dan kajian atas hasil pengamatan dan monitoring situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah; menyampaikan telaahan staf yang berisi saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan berdasarkan hasil analisa dan kajian sebagai bahan perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pemecahan masalah. Tim Khusus Bupati (Konsultatif) mempunyai kewenangan : melakukan konfirmasi, konsultasi, dan koordinasi dengan Perangkat Daerah berdasarkan pengamatan dan monitoring situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah; mengumpulkan data, fakta, dan informasi sebagai bahan analisa dan kajian atas perkembangan situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah; memberikan saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan sebagai bahan perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tim Khusus (Konsultatif) dalam melaksanakan tugasnya diberikan bantuan dan biaya perjalanan dinas berdasarkan ijin dari Bupati Banjar. Persyaratan dapat diangkat menjadi Tim Khusus Bupati adalah : tidak menduduki jabatan struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah; tidak menjadi anggota legislatif atau DPRD; memiliki kemampuan dan keahlian sesuai bidangnya; mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas dengan baik. Tim Khusus Bupati ditunjuk oleh Bupati dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Hubungan Kerja Tim Khusus Bupati dengan Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan substansi kajian yang akan dijadikan bahan penyusunan telaahan, saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan kepada Bupati sesuai dengan bidang koordinasinya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 36 Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Noor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
URAIAN TUGAS DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN;
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 30 Tahun 2013
Peraturan Bupati Banjar Nomor 62 Tahun 2012
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran
2013 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012
Nomor 62)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 900/1193-TU/KEU tanggal 13 Juni
2013 perihal Bantuan Keuangan Bersifat Khusus
BIdang Kesehatan Tahun Anggaran 2013, mengingat
bantuan keuangan tersebut belum teralokasikan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banjar Tahun Anggaran 2013, maka untuk
merealisasikan kegiatan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 352) sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protololer dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layaanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 694);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 508);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04
Tahun 2008 tentang Urusan Wajib dan Urusan
Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04) ;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1) ;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran
2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun
2012 Nomor 17);
31. Peraturan Bupati Banjar Nomor 62 Tahun 2012
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran
2013 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012
Nomor 62) ;
Perubahan terhadap besaran APBD TA 2013 Pemerintah Kab. Banjar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 62 Tahun 2012
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran
2013 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012
Nomor 62)
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor di Darat
ABSTRAK:
Berdasarkan Indeks harga dan perkembangan perekonomian, besarnya tarif retribusi pengujian kendanraan bermotor dalam Peraturan Daerah kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum kabupaten banjar tidak sesuai lagi dengan kebutuhan biaya penyediaan layanan . Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 15 tahun 2016 tentang jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak Yang berlaku pada kementerian Perhubungan bersarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dalam peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar tahun 2011 nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04) . surat Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : AJ.402/10/18/DJPD/2017 perihal Bukti Lulus Uji Berkala kendaran Bermotor . Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Udang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015; Peraturan menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Tentang Peninjauan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor di Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, maka perlu dilakukan evaluasi kinerja Perangkat Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota maka perlu adanya penyesuaian dengan
melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar
Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2016 ;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang berisi Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat