Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 93 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura diubah, yaitu terkait Uraian tugas Bidang Penyuluhan Pertanian, Uraian Tugas Seksi Data Informasi Pertanian, menambah Bab IIA Ketentuan Peralihan yaitu Pelaksanaan tugas Dinas berdasarkan Peraturan Bupati ini, dilaksanakan setelah dilakukan penyesuaian Susunan Organisasi Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat