Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 93 Tahun 2017

Uraian Tugas Tanaman Pangan Dan Hortikultura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Uraian Tugas Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Meliputi : Ketentuan Umum; Uraian Tugas; Ketentuan Penutup .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 93 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Tanaman Pangan Dan Hortikultura
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
04 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2017
Tanggal Berlaku
04 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.93
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 93 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 93 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan