Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional disebutkan RKPD menjadi pedoman penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional maka dalam rangka memberikan
pedoman penyusunan RAPBD Kabupaten Banjar Tahun
Anggaran 2016, perlu menerbitkan RKPD Kabupaten Banjar
Tahun Anggaran 2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09
Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor
06 Tahun 2014 ;
Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2016, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Sistematika Penyusunan;
3. Penyusunan dan Pelaksanaan RKPD Tahun Anggaran 2016;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Desa Terisolasi
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah,
Pemerintah Kabupaten Banjar mempunyai kewenangan
untuk menentukan kebijakan dan program pembangunan
bagi peningkatan kesejah-teraan masyarakat dan
kemajuan daerahnya dalam upaya untuk mencegah
terjadinya kesenjangan pembangunan;
bahwa untuk mengatasi kesenjangan tersebut perlu
dilakukan upaya pembangunan desa terisolasi dengan
prioritas peningkatan sarana dan prasarana desa untuk
membuka akses masyarakat ke pelayanan publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a,b dan c konsideran di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembangunan
Desa Terisolasi;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Desa Terisolasi, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Pembangunan Desa Terisolasi;
4. Pembiayaan;
5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2008.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam Upaya mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan khususnya dalam hal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka perlu adanya pengaturan sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah di kabupaten Banjar . Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Negeri Pemerintah Kabupaten Banjar, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penganggaran; Penyaluran dan PemanfaatanbDana Bos; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggung Jawaban; Pengawasan dan sanksi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Banjar Tahun 2020na Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan,Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Banjar Tahun 2020na Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, yang memuat: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Kelurahan; Penyaluran Dana Kelurahan; Penggunaan dan Pengelolaan Dana Kelurahan; Pelaporan Dana Kelurahan; Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan Program Kegiatan Tahun 2018 perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017 .
Dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 52) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Lampiran A angka 1.8 huruf a dan huruf b diubah;
2. Ketentuan Lampiran A angka 1.9 diubah;
3. Ketentuan Lampiran A angka 8 ditambah 8.13;
4. Ketentuan Lampiran A angka 11 diubah;
5. Ketentuan Lampiran A angka 12 huruf d, huruf e dan huruf f diubah;
6. Ketentuan Lampiran A angka 19 diubah;
7. Ketentuan Lampiran A angka 20 ditambah;
8. Ketentuan Lampiran A angka 26.2 diubah;
9. Ketentuan Lampiran A ditambah 4 angka;
10. Ketentuan Lampiran B angka 7 diubah;
11. Ketentuan Lampiran B angka 8 ditambah;
12. Ketentuan Lampiran B angka 11 diubah;
13. Ketentuan Lampiran B angka 20 huruf b dan huruf c diubah;
14. Ketentuan Lampiran B ditambah 3 angka;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2019
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Banjar No. 113 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 113 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan daerah terhadap
unit kerja yang bertugas melakukan koordinasi layanan
administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya,
maka dipandang perlu untuk membentuk Koordinator
Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan sebagai unit kerja non
struktural yang dipimpin oleh seorang Koordinator dengan
melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar
Nomor 113 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas dan Fungsi serta
Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 78 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjar Nomor 113 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 113 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas dan Fungsi Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang berisi : Pasal I, Psal 74, dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 113 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas dan Fungsi Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Penetapan dan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Pemohon Yang Melampaui Batas Waktu 60 (Enam Puluh) Hari Sejak Tanggal Kelahiran Pada Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung tertib administrasi
pencatatan sipil khususnya pelaporan dan kepemilikan
akta kelahiran bagi WNI/WNA dalam wilayah Kabupaten
Banjar, serta dalam rangka menindaklanjuti putusan
Mahkamah Agung Nomor 18/PUU-XI/2013 maka perlu
adanya pengaturan tentang penyelenggaraan penetapan
akta kelahiran bagi pemohon yang melampaui batas
waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran pada
Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Banjar;
b. bahwa untuk efektif dan efisien penyelenggaraan
penetapan dan penerbitan kutipan akta kelahiran bagi
pemohon yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh)
hari sejak tanggal kelahiran pada Kecamatan Kecamatan
se Kabupaten Banjar sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu membentuk Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negera Republik
Indonesia Nomor 4844);
2
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008 tentang urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 04);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor
16 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012
Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 14);
3
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun
2011 tentang Retribusi jasa umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten banjar Nomor 04);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun
2012 tentang penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten banjar Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
BAB III
PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN
BAB IV
JENIS KEGIATAN YANG DISELENGGARAKAN
BAB V
SUMBER DANA
BAB VI
PENYELENGGARAAN DAN PERSYARATAN
BAB VII
PENENTUAN LOKASI DAN PETUGAS VERIFIKASI
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
PENGENDALIAN,PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB X
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2013.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Banjar Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
untuk menjabarkan visi, misi dan program Bupati kedalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati dan arah kebijakan keuangan Daerah, dengan mempertimbangkan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021. untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Banjar tahun2016-2021. RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah, baik yang didanai langsung oleh Pemerintah Daerah maupun dari sumber lain. RPJMD menjadi pedoman bagi : Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra SKPD, Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD. Tujuan penetapan RPJMD adalah untuk : mewujudkan pencapaian visi dan misi Daerah, mewujudkan integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan maupun antar tingkat pemerintahan, mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, mencapai pemanfaatan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. SKPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra SKPD. SKPD dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Bappeda dalam menyusun Renstra SKPD. Kepala Bappeda melakukan pemantauan pelaksanaan RPJMD yang dituangkan ke dalam Renstra SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 20 Tahun 2014
PERBUP Kab. Banjar No. 38 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015 Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan RKPD menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;bahwa untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka dalam rangka memberikan pedoman penyusunan RAPBD Kabupaten Banjar Tahun
Anggaran 2015, perlu menerbitkan RKPD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Sistematika Penyusunan;Penyusunan dan Pelaksanaan RKPD Tahun Anggaran 2015;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis Kepada Usaha Mikro.
ABSTRAK:
Bahwa pemberian kredit usaha rakyat bertujuan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif dan kerakyatan serta mendukung peningkatan dan pengembangan usaha mikro yang pada tujuan akhirnya berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banjar, khususnya peningkatan dan pengembangan usaha mikro sektor usaha pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, industri kecil dan usaha lainnya di Kabupaten Banjar, perlu adanya pemberian kredit usaha rakyat untuk penguatan modal usaha yang bersumber dari penyertaan modal daerah melalui badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang keuangan;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Kepala Daerah berwenang menetapkan Kebijakan Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah dengan Investasi Langsung berupa penyertaan modal pemerintah daerah yang digunakan untuk fasilitas pendanaan kredit usaha rakyat dengan mempertimbangkan tujuan, tingkat risiko dan kebijakan portofolio investasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan ProgramKredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis Kepada Usaha Mikro.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM KREDIT USAHA RAKYAT MARTAPURA MAJU MANDIRI AGAMIS KEPADA USAHA MIKRO.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
SUMBER DANA;
PELAKSANAAN;
TATA CARA PEMBERIAN KURMA MANIS;
PEMBINAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat