Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 113 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 113 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas dan Fungsi Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang berisi : Pasal I, Psal 74, dan Pasal II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 113 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
06 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2019
Tanggal Berlaku
06 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.21
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1443 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 113 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan