Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2020

Penetapan Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Banjar Tahun 2020na Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Banjar Tahun 2020na Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, yang memuat: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Kelurahan; Penyaluran Dana Kelurahan; Penggunaan dan Pengelolaan Dana Kelurahan; Pelaporan Dana Kelurahan; Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penetapan Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Banjar Tahun 2020na Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
06 April 2020
Tanggal Pengundangan
06 April 2020
Tanggal Berlaku
06 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.20
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan