Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM KREDIT USAHA RAKYAT MARTAPURA MAJU MANDIRI AGAMIS KEPADA USAHA MIKRO. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; SUMBER DANA; PELAKSANAAN; TATA CARA PEMBERIAN KURMA MANIS; PEMBINAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat