Peraturan ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Banjar tahun2016-2021. RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah, baik yang didanai langsung oleh Pemerintah Daerah maupun dari sumber lain. RPJMD menjadi pedoman bagi : Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra SKPD, Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD. Tujuan penetapan RPJMD adalah untuk : mewujudkan pencapaian visi dan misi Daerah, mewujudkan integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan maupun antar tingkat pemerintahan, mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, mencapai pemanfaatan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. SKPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra SKPD. SKPD dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Bappeda dalam menyusun Renstra SKPD. Kepala Bappeda melakukan pemantauan pelaksanaan RPJMD yang dituangkan ke dalam Renstra SKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat