Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 20 Tahun 2016

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Banjar Tahun 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Banjar tahun2016-2021. RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah, baik yang didanai langsung oleh Pemerintah Daerah maupun dari sumber lain. RPJMD menjadi pedoman bagi : Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra SKPD, Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD. Tujuan penetapan RPJMD adalah untuk : mewujudkan pencapaian visi dan misi Daerah, mewujudkan integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan maupun antar tingkat pemerintahan, mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, mencapai pemanfaatan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. SKPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra SKPD. SKPD dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Bappeda dalam menyusun Renstra SKPD. Kepala Bappeda melakukan pemantauan pelaksanaan RPJMD yang dituangkan ke dalam Renstra SKPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Banjar Tahun 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
11 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2016
Tanggal Berlaku
11 Mei 2016
Sumber
LD.2016/NO.20
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1669 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan