Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 52) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Lampiran A angka 1.8 huruf a dan huruf b diubah; 2. Ketentuan Lampiran A angka 1.9 diubah; 3. Ketentuan Lampiran A angka 8 ditambah 8.13; 4. Ketentuan Lampiran A angka 11 diubah; 5. Ketentuan Lampiran A angka 12 huruf d, huruf e dan huruf f diubah; 6. Ketentuan Lampiran A angka 19 diubah; 7. Ketentuan Lampiran A angka 20 ditambah; 8. Ketentuan Lampiran A angka 26.2 diubah; 9. Ketentuan Lampiran A ditambah 4 angka; 10. Ketentuan Lampiran B angka 7 diubah; 11. Ketentuan Lampiran B angka 8 ditambah; 12. Ketentuan Lampiran B angka 11 diubah; 13. Ketentuan Lampiran B angka 20 huruf b dan huruf c diubah; 14. Ketentuan Lampiran B ditambah 3 angka;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
28 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2018
Tanggal Berlaku
28 Februari 2018
Sumber
BD. 2018/No. 28
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan