Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik, agar setiap informasi kearsipan terekam dengan baik dan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa;
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 2 Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banjar Nomor 80 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRITAS.
Dengan Sistematika :
KETENTAUAN UMUM;
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
INDIKATOR DAN PENERAPAN SRIKANDI;
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN;
PELAPORAN;
PENDANAAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Identifikasi Data Piutang Dengan Penelitian Lapangan Data Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa Identifikasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan Perkotaan (PBB P2); bahwa untuk melaksanakan identifikasi data piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan Perkotaan (PBB P2), diperlukan pedoman sebagai petunjuk teknis pelaksanaan identifikasi data piutang pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Banjar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Identifikasi Data Piutang dengan Penelitian Lapangan Data Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Petunjuk Teknis Identifikasi Data Piutang Dengan Penelitian Lapangan Data Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum terkait hal-hal yang ada di Peraturan ini;
2. Identifikasi Data Piutang PBB P2;
3. Tindak Lanjut Hasil Identifikasi Data Piutang Dengan Penelitian Lapangan;
4. Standar Operasional Prosedur;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Peralihan; dan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah
ABSTRAK:
guna kelancaran dan optimalisasi penanggulangan kemiskinan Kabupaten Banjar diperlukan ketersediaan data dan penyediaan informasi sebagai acuan dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan ini mengatur tentang optimalisasi kegiatan penanggulangan kemiskinan daerah. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Daerah. Penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui : Strategi dan Program. Tujuan dari kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah adalah untuk mengotimalkan kegiatan yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarakat dalam membantu masyarakat miskin mendapatkan kehidupan yang layak
serta terfasilitasi terhadap pelayanan dasar yang dibutuhkannya. Bentuk Kegiatan Penanggulangan kemiskinan daerah adalah : mengkoordinasikan setiap kegiatan penanggulangan kemiskinan, melaksanakan maupun memfasilitasi kegiatan penanggulangan kemiskinan agar tepat sasaran, tepat waktu dan berbasis kewilayahan, membuat SPKD yang akan menjadi acuan bagi lintas terkait maupun pihak swasta dan masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan penanggulangan kemiskinan. Untuk melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan maka dibentuk TKPKD. Untuk membantu kelancaran tugas TKPKD dibentuk Sekretariat TKPKD. Sekretariat TKPKD berkedudukan di Bappeda. Sistem penyelenggaraan Penanggulangan Kemiskinan Daerah meliputi : pengelolaan dan pengembangan data kemiskinan, pengembangan indikator kemiskinan, pembangunan dan pengembangan informasi. Pembangunan dan pengembangan informasi merupakan pemanfaatan aplikasi serta pengolahan data sebagai informasi yang akan digunakan oleh para aparat terkait dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan. Pembangunan dan pengembangan informasi meliputi : penghimpunan, pengumpulan dan pengolahan data kegiatan penanggulangan kemiskinan baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat maupun yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, analisis data dan menyajikan dalam bentuk yang disesuaikan dengan kebutuhan TKPKD, pengelolaan aplikasi yang berkaitan dengan indikator kemiskinan. Setiap SKPD yang mempunyai kegiatan penanggulangan kemiskinan dapat
memanfaatkan segala informasi yang dikelola oleh Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, baik berupa data maupun informasi lainnya. Untuk mengoptimalkan dan memperlancar kegiatan penanggulangan kemiskinan Daerah dengan berbasis teknologi maka diperlukan sumber daya yang dapat memahami dan mengembangkan teknologi sesuai dengan kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan dan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 900/326/SJ tanggal 17 Januari 2014 tentang
Larangan Pungutan Uang dalam memberikan Pelayanan
Administrasi Kependudukan, dipandang perlu melakukan
Pembebasan Retribusi terhadap Penggantian Biaya Cetak Kartu
Penduduk Dan Akta Catatan Sipil sebagai bagian dari pelayanan
administrasi kependudukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapan Peraturan Bupati Banjar;
1.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 352) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penetapan Kartu
Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
Nasional, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda
Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Indonesia;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2007 tentang
Pelayanan Publik di Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2007 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 04);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09), sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun
2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 06);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012
Penyelenggaraan Administrasi Kepndudukan (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 2);
13. Peraturan Bupati Banjar Nomor 33 Tahun 2013 tentang Sistem dan
Prosedur Administrasi Retribusi Daerah (Berita Daearh Kabupaten
Banjar Tahun 2013 Nomor 33);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBEBASAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU PENDUDUK DAN
AKTA CATATAN SIPIL
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 36 Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH;
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dan Implementasi Sistem Informasi Manjemen Kepegawaian Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepegawaian terhadap Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan perubahan proses administrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis aplikasi komputer . Agar dalam pelaksanaan pengelolaan data kepegawaian dapat terintegrasi, informatif, akurat dan akuntabel dalam manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, maka perlu adanya pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Implementasi Sistem Informasi Manajamen Kepegawaian Daerah, Meliputi : Ketentuan Umum; Pedoman Pengelolaan Dan Implementasi Sistem Informasi Daerah; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Maka Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa. Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian Dana Desa setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Rincian Dana Desa untuk setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, dan alokasi formula. Alokasi dasar per desa dihitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten dibagi jumlah desa. Alokasi formula dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah. Indeks tingkat kesulitan geografis Desa disusun dan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan data dari Kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari dari
Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa. Penyaluran Dana desa dilakukan dalam 3 tahap, yaitu tahap I , tahap II, dan tahap III. Rincian Dana Desa yang diterima Desa setiap tahun dianggarkan dalam
Aanggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan keuangan Desa dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Pambakal dengan dikoordinasikan oleh Camat setempat menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I, Tahap II, dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahunan kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2019
PERBUP Kab. Banjar No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Berdasarkan huruf CC angka 1 huruf c Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Nilai Perolehan Tanah sebagai dasar pengenaan pajak air tanah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi; Bahwa dengan telah ditetapkannya Nilai Perolehan Air Tanah oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai dasar pengenaan pajak air tanah, perlu untuk mengatur kembali tentang petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2019
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 44) diubah pada Ketentuan Pasal 1, Ketentuan ayat (1) Pasal 2, Ketentuan Pasal 5, Ketentuan Pasal 6, Ketentuan Pasal 7, Ketentuan Pasal 8, Ketentuan ayat (2) Pasal 9, Ketentuan Pasal 9 ayat (3), Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), Ketentuan Pasal 11, Ketentuan Pasal 13, Ketentuan Pasal 14, Ketentuan Pasal 15, Ketentuan ayat (2) Pasal 17, Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 5 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sehingga dipandang perlu untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan dan Tugas;Kewenangan;Hak dan Kewajiban;Pendidikan, Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian;Pelaksanaan dan Pembinaan;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab
melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Banjar
dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap
kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa wilayah Kabupaten Banjar memiliki kondisi
geografis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan
terjadinya bencana yang disebabkan oleh faktor alam,
faktor non alam ataupun faktor manusia. Dalam hal
Faktor alam terutama bencana alam seperti tanah
longsor, banjir, kekeringan, angin puting beliung,
kebakaran lahan, kebakaran hutan dan kebakaran
lingkungan pemukiman, yang dapat menyebabkan
kerusakan Iingkungan, kerugian harta benda, dampak
psikologis dan korban jiwa;
bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan
pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan
upaya antisipasi dan penanggulangan secara
terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 15 Tahun 2012; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Prinsip dan Tujuan;
3. Tanggung Jawab dan Wewenang;
4. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
5. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Kemasyarakatan;
6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
7. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
8. Pengawasan;
9. Pemantauan dan Evaluasi;
10. Penyelesaian Sengketa;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
40 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat