Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Petunjuk Teknis Identifikasi Data Piutang Dengan Penelitian Lapangan Data Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum terkait hal-hal yang ada di Peraturan ini; 2. Identifikasi Data Piutang PBB P2; 3. Tindak Lanjut Hasil Identifikasi Data Piutang Dengan Penelitian Lapangan; 4. Standar Operasional Prosedur; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Peralihan; dan 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat