Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Identifikasi Data Piutang Dengan Penelitian Lapangan Data Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Petunjuk Teknis Identifikasi Data Piutang Dengan Penelitian Lapangan Data Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum terkait hal-hal yang ada di Peraturan ini; 2. Identifikasi Data Piutang PBB P2; 3. Tindak Lanjut Hasil Identifikasi Data Piutang Dengan Penelitian Lapangan; 4. Standar Operasional Prosedur; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Peralihan; dan 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Identifikasi Data Piutang Dengan Penelitian Lapangan Data Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
12 April 2021
Tanggal Pengundangan
12 April 2021
Tanggal Berlaku
12 April 2021
Sumber
BD.2021/No.17
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan