Peraturan ini memuat tentang : SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRITAS. Dengan Sistematika : KETENTAUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; INDIKATOR DAN PENERAPAN SRIKANDI; PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN; PELAPORAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat