Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan dan Tugas;Kewenangan;Hak dan Kewajiban;Pendidikan, Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian;Pelaksanaan dan Pembinaan;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat