Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa. Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian Dana Desa setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Rincian Dana Desa untuk setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, dan alokasi formula. Alokasi dasar per desa dihitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten dibagi jumlah desa. Alokasi formula dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah. Indeks tingkat kesulitan geografis Desa disusun dan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan data dari Kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa. Penyaluran Dana desa dilakukan dalam 3 tahap, yaitu tahap I , tahap II, dan tahap III. Rincian Dana Desa yang diterima Desa setiap tahun dianggarkan dalam Aanggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan keuangan Desa dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Pambakal dengan dikoordinasikan oleh Camat setempat menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I, Tahap II, dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahunan kepada Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat