Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 61 Tahun 2022 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,
Pemerintah Daerah pelu melakukan Perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 61 Tahun 2022 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 61 Tahun 2022 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun
2021; Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 61 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 61 Tahun 2022 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan kompetensi Aparatur guna mewujudkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang berintegritas, kompeten dan profesional, perlu adanya pengembangan kompetensi aparatur sipil Negara yang sesuai dengan fungsinya secara sistematis dan berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara
terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi;
c. bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59
Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33
Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun
2018; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Aparatur Sipil Negara, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN; PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI JALUR PENDIDIKAN; PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI JALUR PELATIHAN; TANDA BUKTI PENGEMBANGAN KOMPETENSI; EVALUASI PENGEMBANGAN KOMPETENSI; KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
108 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
bahwa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan penciptaan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan melalui penyelenggaraan tata naskah dinas;bahwa pengaturan tata naskah dinas memberikan kemudahan ketertiban dan efektivitas atas penyelenggaraan tata naskah dinas, baik yang diselenggarakan secara elektronik maupun non elektronik;bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan President Nomor 95 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023;Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas,dengan sistematika:Ketentuan Umum;Maksud,Tujuan,Dan Ruang Lingkup;Jenis,Susunan,Dan Bentuk Naskah Dinas;Pembuatan Naskah Dinas;Papan Nama;Pengamanan Naskah Dinas;Pejabat Penandatangan Naskah Dinas;Pengendalian Naskah Dinas;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
98 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD/2024/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Desa, Badan Pemusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan perjalanan dinas dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan desa demi terwujudnya pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas, dengan berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) dan dilaksanakan secara selektif serta memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa dalam rangka tertibnya pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa, khususnya anggaran mengenai perjalanan dinas perlu mengatur perjalanan dinas Aparatur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banjar Nomor 118 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini memuat tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Desa, Badan Pemusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KETENTUAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS; PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH; PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH; PERJALANAN DINAS DALAM RANGKA MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN/BIMBINGAN TEKNIS; SPT DAN SPD; PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA; PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA; PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK; ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA; KEWENANGAN DIREKSI; PENGAWASAN; SANKSI; KEADAAN KAHAR; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penggalian dan pengelolaan pendapatan asli daerah agar lebih optimal perlu dilakukan pemanfaatan insentif pemungutan pajak yang merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi pajak dan retribusi, pemerintah daerah memberikan insentif bagi instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi yang mencapai kinerja tertentu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 168 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN RUANG LINGKUP; SUMBER DAN ALOKASI INSENTIF; PENERIMA DAN BESARAN NILAI INSENTIF; PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD/2024/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2023.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; PEMBAYARAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan, menjaga kerukunan serta melindungi masyarakat;
b. bahwa untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Banjar serta mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, perlu adanya peningkatan kewaspadaan dini masyarakat melalui pendeteksian dan pencegahan dini;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar berwenang mengatur mengenai Kewaspadaan Dini di Daerah; diubah
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB; KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH; FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
15 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP;OBJEK DAN PELAKSANA;PEMBUKUAN;INVENTARISASI;PELAPORAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
46 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa pergeseran anggaran dilaksanakan dalam keadaan tertentu untuk dijadikan dasar dalam pelaksanaan anggaran;bahwa berdasarkan ketentuan angka 7 huruf a, huruf d. Penyusunan Perubahan APBD, huruf g. Teknik Penyusunan APBD Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD dapat pat dilakukan sebelum atau sesudah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meliputi pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama, dan antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama dilakukan melalui perubahan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk selanjutnya dilakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar, berdasarkan persetujuan pergeseran anggaran oleh pejabat yang berwenang, Bupati mengubah Peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan President Nomor 18 Tahun 2020;Peraturan President Nomor 33 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2023;Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat